RN Dibawa Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Rokan Hulu Untuk dilakukan Pengobatan di Pekanbaru

Rohul360 kali dibaca

Rokan Hulu, lintas10.com- Berselang 1 (satu) hari dari pemberitaan Media sebelumnya.Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Rokan Hulu (Rohul), dalam hal ini Puskesmas Tambusai Utara 1 Kecamatan Tambusai Utara membebaskan warga Mahato Sakti yang mengalami pemasungan selama hampir 1 (satu) tahun. Rabu, (23/12/2020) pagi.

Sebagaimana diberitakan Media Selasa, 22.12.2020, korban pasung tersebut bernama RN (36). Ia merupakan warga RT: 15, RW : 06, desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Korban dipasung dengan cara kaki di ikat pakai rantai besi.

RN adalah anak dari pasangan suami isteri Sutarman (alm) dan Munayah yang terpaksa harus hidup dalam keterbatasan selama hampir sembilan tahun.

Dan kini sudah hampir setahun dirinya menjadi korban pasung oleh orang tuanya sendiri karena dianggap meresahkan dan dianggap selalu melakukan perbuatan yang memalukan keluarga dan sering bicara ngelantur.

Sebagai tanggapan dari pemberitaan sebelumnya, Kepala Puskesmas Tambusai Utara 1, Suhabran SKM mengatakan di Wilayah Kerja (Wilker) Puskesmas Tambusai Utara 1 terdapat 30 orang ODGJ dari 10 desa. Dan hal ini sudah dikoordinasikan dengan Pemerintahan Desa setempat.

Dalam hal penanganan Kasus ODGJ (Orang Dengan Gejala Gangguan Jiwa), Puskesmas Tambusai Utara 1 ada Program Pemantauan dan Pengobatan ODGJ yang di laksanakan oleh Dokter Puskesmas dr. Susi Maria Hartati Lumban Raja, dengan bentuk kegiatan kunjungan rumah dan pemberian obat ODGJ Standart Puskesmas, Salah satu pasiennya adalah RN.

Ia menyarankan masyarakat yang keluarga
nya menderita ODGJ supaya tidak ada pemasungan dan mengurung/ Isolasi ODGJ.

“Dengan pemberian obat yang teratur Pasien ODGJ bisa sembuh dan tidak Reaktif atau sering mengamuk, namun tergantung penyebab pasien menjadi ODGJ,” Terang pria yang akrab dipanggil Ocu ini.

Baca Juga:  Camat dan Kapolsek Tambusai Utara ingatkan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19

Ia menambahkan, Untuk Proses
rujukan ke RSJ Tampan pekanbaru Dinas Kesehatan berkoodinasi dengan Dinas Sosial Rohul. Selanjut Proses rujukan dan biaya menjadi tanggungan Dinas Sosial Kabupaten Rohul.

“Dengan menggunakan Mobil Ambulance Puskesmas Tambusai Utara 1, RN dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru,” Jelas Suhabran.

Dalam hal ini awak Media mencoba Konfirmasi Kepala Dinas Sosial Rokan Hulu Sri Mulyati, mengatakan tindakan pemasungan terhadap anak dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.

“Pemasungan sama sekali tidak dibenarkan, maka anak itu kita ambil kita layani dan kita rawat. Orang tuanya juga akan kita berikan pemahaman terkait pemasungan anaknya,” ucapnya.

Dikatakan Sri, Terkait korban pasung RN, hari ini diantar ke Rumah Sakit Jiwa Tampan.(Paruddin)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses