Pilkada kabupaten Pelalawan Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan.

Pelalawan, Politik625 kali dibaca

Pelalawan,linta10.com- Pilkada Kabupaten Kabupaten Pelalawan 2020 ini dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan atau independen. Ada yang mendaftar dari pasangan Drs Zaini Ismail MSi-Tengku Kespandiar tapi tidak memenuhi syarat dukungan Hal ini terbukti tidak adanya paslon jalur independen atau perseorangan batas akhir pendaftaran Minggu (23/2/2020) kemarin malam.

“Sudah dipastikan, perhelatan pilkada Kabupaten Pelalawan tahun 2020 ini tanpa diikuti calon perseorangan,”kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Anggota Komisioner KPU Pelalawan , Bapri Naldi.kepada Media ini jumat (28/2/2020)

Hari Rabu sampai Minggu Tanggal 19 – 23 Februari penyerahan syarat dukungan. Calon perseorangan, Minggu( 23/2/2020) kemarin pukul 14.50 Drs Zaini Ismail MSi Dengan Pasangan Tengku Kespandiar

“syarat minimal Calon perseorangan 20.718 pasangan ini membawa 20.468 dukungan, setelah dilakukan penghitungan oleh kpu ternyata 1096 yang tidak memenuhi syarat, 20372 yang memenuhi syarat, sehingga ada kekurangan 346 kekurangan dan
ditetapkan gagal Karena tidak memenuhi”

“syarat dukungan dan telah diberitahukan kepada bakal calon perseorangan melalui penyerahan berita acara, calon Dari perseorangan tidak lolos”katanya mengakhiri(adi)

Baca Juga:  Inilah Daftar Pasangan Calon Bupati Atau Kepala Daerah Yang Menggugat Ke MK Di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.