Program Unggulan Bupati HM.Harris “Pelalawan Cerdas”

Pelalawan715 kali dibaca

Pelalawan, lintas10.com-Seperti  yang sudah diamatkan telah diatur menurut Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pendidikan (Perda) kabupaten Pelalawan dan Peraturan Bupati  (Perbup) Pelalawan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran .

 “PelalawanCerdas” Adalah salah satu Program unggulan dan  merupakan komitmen  HM. Harris baik secara Pribadi maupun sebagai Bupati Pelalawan.

Dalam Berbagai kesempatan turun ke daerah-daerah yang ada di kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan HM Harris tak henti-hentinya menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam mensukseskan program-program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah kabupaten pelalawan dalam mensejahterahkan masyarakat.

Salah satu upaya membangun pelalawan, yaitu dengan tujuh (7) program strategis. salah satunya demi mencerdaskan anak bangsa indonesia dan penduli didunia pendidikan bahkan bekal untuk mencapai kesuksesan, khususnya pada masyarakat kabupaten pelalawan membuat ke tujuh Program salahnya Program “Pelalawan cerdas”. Dan salah satu upaya peningkatan indeks Pendidikan masyarakat (IPM) Program ini kata,  Bupati Pelalawan  HM Harris. Program Pelalawan cerdas. Pemkab juga telah menyekolahkan puluhan. Tenaga pendidik di Yogyakarta demi  meningkatkan  kualitas Para pendidik.   

Pendidikan menjadi pondasi dasar bagi suatu daerah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dalam UUD tahun 19 45  menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah menyusun dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur oleh negara. 

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pendidikan nasional. Dengan adanya UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004 telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang sentrallistik menjadi desentralistik, dimana setiap daerah memiliki kewenangan untuk  mengatur dan mengurus sistem pemerintahannya sendiri guna mensejahterakan masyarakat di daerahnya.

Baca Juga:  Memastikan Kotak Suara Aman, Kapolres Pelalawan Cek Gudang Logistik KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.