Menjelang Semester 1 Polres Rokan Hilir Tangani 22 Kasus Pencabulan Dibawah Umur

Hukrim464 kali dibaca

Ujung Tanjung, lintas10.com- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir beserta Jajaran Polsek selama bulan Januari sampai Bulan Mei 2022 menangani 22 Kasus.

Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, sepanjang 2022 ini setidaknya ada 22 kasus yang ditangani terutama yang terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur ada 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur dan 1 kasus kekerasan anak. Sementara pada tahun 2021, ada 36 kasus.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa pertengahan tahun ini untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rokan Hilir masih memperhatikan. kata AKP Juliandi Senin (30/5/2022).

Melihat kondisi seperti ini, kedepannya masyarakat khususnya selaku orang tua untuk memantau atau mengawasi anak-anaknya.Ini perlu ada keseriusan dari orang tua dalam mendidik anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari nya.

“Karena masyarakat harus paham dan mengerti bahwa sanski atau akibat berhubungan dengan anak di bawah umur itu dapat di tuntut secara tindak pidana. Hukuman untuk kasus dibawah umur tidak main-main. Jadi masyarakat harus tau dalam hal ini,” ujar Juliandi.

Semoga dengan pengawasan ektra ketat terhadap anak. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak akan terjadi serta terulang kembali. Intinya orang tua harus melakukan pengawasan mendalam terhadap anak. (Rl)

Baca Juga:  Sabu Seberat 179,19 Gram Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Kuansing, Hasil Pengungkapan Tim Mata Elang Selama 2 Pekan

Komentar