Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Seorang Pria Diringkus Tim Mata Elang

Hukrim, Kuansing291 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi, kembali berhasil meringkus tersangka perantara jual beli narkoba jenis sabu berinisial JS (46), bertempat di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kamis (2/11/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH mengatakan pada saat penangkapan, Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Ya, barang bukti yang ditemukan yakni Satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, Satu buah kaca virex, Satu unit Sepeda Motor merek Honda Supra Fit warna hitam BM 5712 KH, Satu unit hand Phone merek Infinix warna hijau toska,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya, katanya, pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, karena adanya dugaan transaksi Narkotika.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

” Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim mata elang berhasil mengetahui target sedang berada di depan warung di Kelurahan Muara Lembu,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap JS, ditemukan satu buah kaca virex dan satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri yang digunakan oleh JS.

Saat diinterogasi, katanya, JS menyebutkan 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik JS, yang di beli dari LL (DPO) sebesar Rp. 200.000,-

” Dengan menggunakan uang RB (DPO), yang kemudian rencananya 1 (satu) paket narkotika tersebut, akan di serahkan kepada RB (DPO)

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Maraknya Kencing CPO Yang Diduga Ilegal

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JS menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan narkotika.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujarnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses