Bupati Siak : Tindak Tegas Pegawai Yang Terlibat Narkoba Secara Hukum

Siak, Top Ten395 kali dibaca

lintas10.com (SIAK)- Bupati Siak, Drs, H Syamsuar, M.Si Akan menindak tegas pegawai negeri sipil maupun yang masih berstatus honor di Satuan Kerja Pemerintahan Daerah yang berurusan dengan hukum apa lagi menyangkut pada tindakan penyalahgunaan Narkoba yang telah terjadi beberapa hari yang lalu.

Hal itu disampaikannya dan Bupati yang pernah menjabat Plt Bupati Kepulauan Meranti itu angkat bicara terkait penangkapan tersebut.

“Kita akan tindak tegas sesuai undang-undang kepegawaian yang berlaku terhadap pegawai Kalau terbukti kita akan pecat,” ujar Bupati.

Selain itu, lanjut  Bupati Setiap pegawai dijajaran pemerintahan Siak sudah menanda tangani fakta integritas.

“Sesuai dengan komitmen yang ditanda tangani dalam fakta integritas jelas dan harus diterima konsekuensinya,” pungkas Bupati.

Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Siak Kompol Rozali saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ketiga orang yang diduga menggunakan sabu-sabu sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rozali

Atas perbuatanya Oknum PNS dan Honorer itu dijerat pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamlminimal 4 tahun penjara. Sementara orang yang menjadi langganan mereka mendapatkan shabu yakni HD dijerat pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan.

“PNS dan Honorer dijerat pasal 112 jo pasal 127, sementara HD dijerat  pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Kemudian HD mendapat sangsi lebih berat karena, selain pemakai ia juga terlibat sebagai pengedar,” Ujar Rozali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya serta proses lebih lanjut ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak.(As)

Baca Juga:  Kepala Desa Nikootano Dao Wira Zega Ucapkan Terima Kasih Kepada Satgas TMMD TNI Kodim 0213/Nias

Komentar