Warga Akan Pertahankan Hak Tanahnya Yang Tergabung Dalam GAPOKTAN

lintas Daerah, Pekanbaru410 kali dibaca

Siak, lintas10.com– Masyarakat Kampung Temusai sesalkan adanya pemberitaan disalahsatu media terkait dengan keberadaan lahan yang sudah dikuasai warga jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.

“Kita kuasai lahan ini jauh sebelum ditetapkan nya tapal batas Kampung Temusai Kabupaten Siak dengan Desa yang berada di Kabupaten Bengkalis,” ujar M.Majid Warga Kampung Temusai kepada media ini.

Media yang terkesan menyudutkan itu tidak pernah ada konfirmasi kepada pihak yang di singgungnya.

“Perlu kami jelaskan bahwa apabila lahan berada di Kabupaten Bengkalis apakah hak perdata warga hilang terhadap lahan itu?, tentu tidak,” kata Majid yang juga ketua LPM Kampung Temusai ini Jumat (30/6/2023).

Akibat dari keluarnya putusan Kementerian Dalam Negeri warga yang sudah menggarap jadi korban.

“Warga lain yang dari Kabupaten Bengkalis datang mengklaim lahan itu padahal mereka sudah tau kalau lahan di garap dan di kuasai jauh sebelumnya,” urai M.Majid.

Sebagai masyarakat M.Majid berharap kepada pihak yang kompeten bisa mengembalikan lagi tapal batas seperti semula.

“Intinya kami berharap supaya dikembalikan lagi seperti semula tapal batasnya,” ucap Majid yang sudah berumur 62 tahun ini.

Mantan Penghulu Kampung Temusai Junaifi menjelaskan bahwa dulu Desa induk namanya Perincit dan wilayah nya sampai dengan milik warga yang sudah di kuasai dengan menggunakan kelompok tani.

“Lahan itu sejak puluhan tahun silam sudah digarap warga dan mereka kuasai serta sudah mengantongi surat,” ujar Junaifi.

Hal senada juga di ungkapkan Penghulu Temusai Syamsudin bahwa saat ini Pemerintah Kampung kembali mengajukan permohonan kepada pihak terkait supaya tapal batas yang sudah di keluarkan untuk di tinjau.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor Muri Bentangan Kain Sasirangan, Ketua PWI Pusat Puji Inisiatif Pemprov Kalsel

“Karena akibat tapal batas ini Pemerintah Kampung di rugikan warga yang sudah mengantongi surat secara administrasi harus pindah padahal sebelumnya masuk Kabupaten Siak,” kata Syamsudin.

Kemarin lanjut Syamsudin sudah menemui Gubernur menyampaikan hal tersebut.

“Alhamdulilah laporan kita diterima dan akan ditindak lanjuti oleh Pak Gubernur,” kata Penghulu.

Dikatakan Penghulu bahwa ia dan masyarakat tetap tidak terima wilayah nya ada yang masuk ke Kabupaten Bengkalis.

“Kita akan terus perjuangkan karena sudah banyak warga kami yang menguasai untuk sumber mata pencaharian,” katanya.

Sementara itu Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam juga menjelaskan secara rinci bahwa sudah ada keluar hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang putusannya memenangkan Gapoktan.

“Perlu diketahui Gapoktan itu gabungan dari beberapa kelompok Tani yang ada di Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya semua dokumen lengkap mulai dari awal pendirian serta dimana lokasi lahan garapan,” sebut Imam.

Sekali lagi lanjut Imam, kepada pihak yang ingin mengetahui kronologis dan sejarahnya bisa datang konfirmasi.

“Kita tidak mau pihak yang tidak paham lalu buat opini yang tidak baik kepada kami,” katanya.

Ditambahkan Imam adapun putusan PTUN itu sudah inkrah dengan nomor 172 PK/TUN/TF/2022 JO nomor 367 K/TUN/TF/2021 JO Nomor 22/B/TF/2021/PTUN Medan JO nomor 23/G/TF/2020/PTUN.PBR.

“Semua putusan dari awal PTUN sampai dengan PK di Mahkamah Agung lengkap Gapoktan menang atas lahan yang dimaksud,” tambah Imam. (Sht)

















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses