TS Ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Karena Pengedar Sabu di Lubuk Kebun

Hukrim, Kuansing222 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Seorang pria berinisial TS (38), ditangkap oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, karena melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Sebelum menangkap TS (38), Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (31/10/2023), di Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat, karena adanya dugaan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Novris H. Simanjuntak, SH. MH, menangkap terhadap TS (38).

” Saat ditangkap, tersangka TS (38) sedang berada di warung Desa Lubuk Kebun, yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.

Menurutnya, Saat dilakukan penangkapan terhadap TS (38), ditemukan 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa, diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam saku jaket miliknya. Serta 4 (empat) paket di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan didalam jok sepeda motor merek Honda Revo warna hitam.

” Saat diinterogasi, TS (38) mengakui satu buah kaca virex yang masih tersisa diduga narkotika jenis sabu, dan Empat paket di duga narkotika jenis sabu adalah milik pelaku, yang di beli dari B (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,-. Yang akan dijual kembali oleh pelaku, seharga Rp. 200.000,- per paketnya,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni :
1. 4 (empat) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,
2. 1 (satu) buah kaca virex yang masih tersisa diduga Narkotika Jenis Sabu,
3. 1 (satu) plastik bening kosong, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
4. 1 (satu) unit hand Phone merek vivo warna hitam.

Baca Juga:  Taklukan Jalur Tuan Rumah, Tuah Keramat Bukit Embun Juara Festival Pacu Jalur 2023

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

” TS (38) telah diamankan di Mapolres Kuansing, dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. Tersangka berperan sebagai Pengedar, dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses