Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering

Hukrim, Kuansing475 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi  berhasil mengamankan 1 orang berinisial I (39), diduga tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (12/07/2023) pukul 23.00 Wib.

” Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak. SH. MH, melakukan penyelidikan di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, karena adanya dugaan sering terjadi transaksi narkotika,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH dalam releasenya kepada wartawan Kuansing, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap I (39) dilakukan Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka I (39) sedang berada di belakang rumah miliknya di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

” Saat ditangkap I (39) sedang mempaket- paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket, yaitu menjadi 1 (satu) paket bungkusan plastik bening besar berisi Narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis daun ganja kering, dan 2 (dua) paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap I (39) yang menyebutkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut, akan dijual ke pembeli. Pelaku I (39) mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut, dibeli secara online dari seorang berinisial U (DPO) dengan uang ditransfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke Rekening an. AS,” katanya IPTU Novris.

Sedangkan Barang bukti yang ditemukan yaitu :

Baca Juga:  DPRD Kuansing Jelaskan, Kenapa APBD Perubahan 2023 Tidak Disyahkan

1. 2 (dua) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,

2. 1 (satu) bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,

3. 1 (satu) bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering,

4. 1 (satu) unit handphone,

5. 1 (satu) bungkus kertas paper,

6. 1 (satu) bungkus plastik bening kosong,

7. 1 (satu) buah sendok pipet,

8. 9 (sembilan) lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika dan uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas IPTU Novris.

” Atas perbuatannya, tersangka I (39) diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses