Satresnarloba Polres Kota Langsa Ringkus Pengedar Narkoba, ini Kronologinya

Langsa Aceh, lintas 10.com-Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan MK(22)Wiraswasta, Dsn. Peukan Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (24/11/22).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra SH mengatakan pada hari Rabu (23/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Gampong Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

“Kita amankan seorang laki- laki yang selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggal nya yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar Kasat.

Pelaku ini diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).

Dari hasil penangkapan tersebut di amankan BB 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,44 (nol koma empat puluh empat) Gram, – 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.

“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.(Danton)

Baca Juga:  Peringatan Maulid Nabi SAW di MAN 1 Kota Langsa Berlangsung Khidmad dan Sakral

Komentar