Ciledug, LINTAS10.COM – Unit Resmob Polsek Ciledug dipimpin Kanit Reskrim AKP Toto Sunyoto, SH telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) dengan pemberatan/ Curanmor dan telah mengamankan 1 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian keberatan/Curanmor sesuai pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP : B / 242 / III / 2019 / PMJ / RESTRO TNG KOTA / SEKTOR CILEDUG, tanggal 02 Maret 2019, Team Resmob Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan atas kejadian yang terjadi di Kampung Ponjol Gang Langgar RT 009 RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Team Resmob Polsek Ciledug berhasil menangkap Buyung Adi warga Kampung Ponjol No. 58 Jalan Mutiara RT 009 RW 001 Kelurahan Cipadu Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana berikut barang bukti,” kata AKP Toto Sunyoto, SH.
Menurut AKP Toto Sunyoto, SH, kejadian diketahui Sabtu (2/3/2019) sekira pukul 02.30 WIB di Kamung Poncol Gang Langgar No. 55 RT 009 RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan Kota, Tangerang kehilangan sebuah kendaraan roda dua milik Sukastini (pr) kelahiran Yogjakarta 23 September 1973, warga Kampung Ponjol Gang Langgar No. 55 RT 009 RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Dengan saksi Kusmadi Ferry. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda motor honda beat No. Pol B – 6003 – VKR warna putih biru tahun 2015 No. Rangka MH1JFM22XFK264469 no. mesin JFM2E2255960 atasnama Sukastini, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak kendaraan honda Beat, dan BPKB sepeda motor.
Menurut Kanit Reskrim AKP Toto Sunyoto, SH, kronologis kejadian, pelaku melihat situasi yang berada disekitar
rumah korban yang ditinggal pemiliknya pergi berkerja, melihat korban sudah tidak ada dirumah, akhirnya pelaku melakukan aksi nya sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping pintu utama.