Miris! Laporan Warga Ditolak Di Polres Siak Tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Lahan Kebun Sawit

Hukrim647 kali dibaca

Lintas10.com, SIAK – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan lahan dan kebun sawit milik Ida warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang ditolak di Polres Siak, Polda Riau.

Penolakan ini pun sungguh diluar perkiraan. Pasalnya dua orang piket yang berjaga berinisial nama SDK dan Sira*t malah menyuruh pulang warga ini dan melapor di Polsek terdekat saja.

” Kami jauh – jauh datang disuruh pulang dan melapor di Polsek. Padahal setau kami persoalan tanah yang menangani di Polres, kami merasa sebagai warga negara indonesia tidak dilayani dengan baik” ucap Ibu rumah tangga ini dengan nada sedih, Rabu (30/08/2023).

Tambahnya, Kepolisian yang berjaga malah menakut nakuti jika laporannya diterima akan menyulitkan warga, dengan alasan saksi – saksi akan jauh datang ke Polres dan akan memakan biaya yang banyak.

” Petugas bilang, jika laporan kami diterima maka akan banyak uang keluar. Klen pun naik kretanya kemari, kecuali klen naik mobil fortuner bisalah sanggup klen nanti ” ucap petugas yang berjaga ditirukan oleh warga.

Ida membeberkan bahwa kehadirannya di Polres Siak ini meminta keadilan. Pasalnya, tanah yang ia beli dua puluh tahun silam dan telah ia tanami pohon sawit dan sudah menghasilkan itu seketika ditebangi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Tidak hanya itu, lahan perkebunan yang dulunya telah tersusun rapi pohon sawit, kini telah digali menggunakan alat berat serta pohon sawit juga ditumbang. Padahal kata Ida, tanah tersebut dibeli dan memiliki alas hak.

” Itu tanah kami beli dulu bersama mendiang suami saya. Belakangan karena mungkin tau suami saya meninggal, ada oknum pihak – pihak yang ingin merampas dengan semena – mena” ungkapnya.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Kuansing, Salah Satu Upaya Satpol PP Penegakkan Perda dan Kerjasama 

Diterangkan warga, Unit Reskrim Polsek Tualang sempat berbincang dengan petugas piket yang jaga di Polres Siak lewat sambungan celular.

” Kalau bisa kalian robah undang – undang laporan perselisihan tanah ditangani di Polsek, biar aku tau juga ” ujar seorang petugas piket saat warga melapor di Polsek Tualang.

Dikonfirmasi terpisah PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah mengatakan akan menelusuri laporan warga tersebut.

” Ya pak ditelusuri dulu ” ucapnya singkat menjawab Lintas10.com.

Sementara itu, dirangkum dari berbagai sumber, bahwa Polisi dilarang menolak laporan warga. Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (Red).











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses