Kuala Kapuas, lintas10.com-Perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan uang persediaan (UP) pada Sekretariat Daerah Kab. Kapuas TA. 2023.senilai 2 Miliar Rupiah yang sudah di tangani Kejaksaan Negeri Kapuas dinilai mangkrak,Tindak pidana korupsi merugikan negara tersebut harus di usut tuntas.
Masyarakat pemerhati Korupsi dan Kerugian Negara Kalimantan Tengah Rusliansyah sangat menyayangkan tindakan pejabat selaku birokrat yang diharapkan memajukan daerah seharusnya memberikan contoh yang baik malah sebaliknya melakukan tindakan sangat tercela dan melawan hukum.
Di harapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menindak tegas oknum pejabat yang didapati melakukan tindakan melawan hukum.
Secara terpisah Drs. Septedy Msi,Sekda Kapuas selaku pengguna anggaran TA.2023 pada saat awak media berkunjung ke Kantor Bupati Kapuas (12/9/2024) untuk konfirmasi yang bersangkutan tidak berada di tempat dari informasi bersangkutan ada kesibukan dalam rangka penyambutan kunjungan Gubernur ke Kapuas begitu saat bersamaan mencoba menghubungi PJ.Bupati Kapuas Darliansyah, kata ajudan tidak bisa di temui karena ada kunjungan Gubernur Kalteng di Kapuas.(tim)