Kurir Narkoba, Berhasil Ditangkap Tim Elang Satreskoba Polres Kuansing 

Hukrim, Kuansing352 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu, berinisial LH (32), pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH, di dalam Rumah milik IS (DPO) Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH membenarkan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

” Jadi Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing, berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan antara lain, 5 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk oppo A57.

Selanjutnya di tempat penggeledahan kedua, ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap, 3 buah piket, 1 bungkus plastik klip bening, 1 kotak rokok on bold, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan , 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN.

Adapun kronologis kejadian, katanya, bermula pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB ketika Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

” Selasa (16/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Mata Elang berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di rumah  milik IS alias RAMPOK,” sebutnya.

Baca Juga:  Direncanakan Besok, Plt Bupati Suhardiman Amby Dilantik Sebagai Bupati Definitif

Kemudian, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka LH. Tim Mata Elang melakukan pengeledahan, dan ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis shabu, yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan tersangka LH.

Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama IS alias Rampok, yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dimiliki oleh tersangka LH.

” Namun sayangnya, IS alias Rampok tidak ditemukan yang diduga sudah melarikan diri, karena mengetahui kedatangan Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing, yang mana rumahnya bersebelahan dengan tempat tersangka LH ditangkap,” ujarnya lagi.

Namun Tim Mata Elang hanya menjumpai di dalam rumah IS Alias Rampok, 1 (satu) bal plastik bening dan dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN milik Sdr IS Als RAMPOK (DPO) dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam mobil tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka LK menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan narkotika.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkasnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing….







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses