Padang Lawas,lintas 10-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menggelar deklarasi nkampanye damai di lapangan Merdeka Sibuhuan, Minggu (18/2). Hadir dalam kesempatan itu Plh Bupati Palas Arpan Nst, Kapolres Tapsel AKBP Mhd Ikbal S Ik Msi, Ketua dan Anggota Panwaslih Palas, ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Palas, dan Ketua partai politik.
Hadir juga, mewakili Kajari Palas, mewakili Dandim 0212 TS, Tim pemenangan dan simpatisan dari masing-masing Paslon, Organisasi masyarakat, Organisasi Kepemudaaan, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama.
Kegiatan dimulai dengan kata sambutan dari ketua Panitia sampai sambutan Plh Bupati Palas, kemudian pengikraran deklarasi kampanye damai dan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai, pelepasan balon dan burung merpati, kemudian acara manortor yang diikuti ketiga Paslon, simulasi Sispam Kota oleh Polres Tapsel dan ditutup dengan kirab/karnaval kampanye damai.
Sekretaris KPU Palas H Darwin mengatakan kegiatan deklarasi kampanye damai bertujuan untuk memprkenalkan kepada masyarakat Palas para paslon dan nomor urut masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Palas pada pemilukada Tahun 2018.
“Diharapkan dengan pelaksanaan deklarasi damain dan kirab/karnaval, Pemilukada Palas dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, dan dapat dijadikan sebagai momentum bagi kita untuk mewujudkan Pemilukada yang berintegritas,”terangnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Palas Syarifuddin mengatakan pelaksanaan deklarasi kampanye damai merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh Kabupaten/Kota dan Propinsi yang melaksanakan Pemilukada.
Syarifuddin berharap supaya masing-masing Paslon, tim pemenangan dan tim kampanye agar menjadikan momen deklarasi kampanye damai ini untuk menjual program kepada masyarakat, menginbdari kampanye hitam, isu sara yang menyebabkan perepecahan dimasyarakat Kabupaten Palas.
Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay pada kesempatan itu meminta kepada masing-masing Paslon dan tim sukses supaya tidak melanggar larangan dalam kampanye yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 69.
Didalam UU itu katanya, tidak boleh mempersoalkan dasar nega Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernurdan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
“Kemudian tidak boleh melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba, parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau parpol,”ungkapnya.
Paslon dan Tim sukses juga kata Rahman tidak boleh mengganggu keamana, ketentraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan, dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
“Selanjutnya dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kenderaan dijalan nraya, dan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,”ungkapnya lagi.
Dipenghujung rahman meminta partisipasi aktfi dari seluruh pemangku kepentingan pemilu dan masyarakat Palas untuk segera melaporkan seluruh bentuk pelanggaran Pilkada ke Panwaslih Palasterutama pada masa tahapan kampanye.
“Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ada pada setiap tahapan Pilkada ini, dan dipastikan Panwaslih Palas akan berpihak kepada seluruh Paslondan masyarakat Kabupaten Palas,”ujarnya.
Dalam sambutannya Plh Bupati Palas Arpan Nst S Sos mengucapkan terimakasih kepada KPU beserta jajarannya yang telah memprakarsai kegiatan deklarasi kampanye damai , karnaval/kirab kampanye serta penandatanganan kampanye damai.
Atas nama Pemkab Palas, Arpan juga mengucapkan terimakasi kepada Kapolres Tapsel dan seluruh personelnya yang telah menjaga ketertiban dan keamanan pada masa tahap Pilkada Kabupaten Palas tahun 2018.
“Semoga mulai tanggal 15 Februari 2018 yang merupakan dimulainya tahapan kampanye dan secara nasional pada tanggal 18 Februari 2018, agar Pilkada Palas bisa berjalan baik dan lancar tanpa menimbulkan hambatan dan rintangan khususnya yang menggu keamanan dan ketertiban,”terangnya.
Dikatakan, sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilgub dan Bupati kampanye merupakan kegiatan penawaran visi dan misi dan program dari masing-masing Paslon yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih, dengan arti kata lain kampanye bukanlah saling menghujat dan menjelekkan antar paslon.
“Saya berharap jangan ada kampanye hitam atau black campaign, terutama yang menyangkut sara pada masa kampanye Pilkada ini nantinya. Paslon mempunyai hak dan kesempatan pada pelaksanaan yang adil dan setara dalam kampanye, dan kampanye dilaksanakan berdasarkan prinsip jujur, terbuka, dan dialogis,”terangnya lagi.
Dengan demikian katanya kampanye yang dimaksud merupakan wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.(Supriadi).







