Siak, lintas10.com- Penghulu Kampung Srigemilang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak Eswandi Candra diberhentikan secara Hormat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. Adapun hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sapri D bakal calon Penghulu yang sebelumnya tidak diloloskan untuk mengikuti Kompetisi pemilihan Kepala Kampung sekitar 3 tahun lalu.
Sesuai dokumen yang diterima Media lintas10.com Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor W.1 TUNS800/HK.06/7/2020 tanggal 29 Juli 2020 perihal perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru nomor 38/G/2017/PTUN Pbr tanggal 24 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan tinggi Medan nomor 81/B/2018/PTUN.Mdn tanggal 23 Mei 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 550K/TUN/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/5108/BPD tanggal 20 November 2020 perihal tanggapan terkait Permohonan dan arahan terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan berdasarkan Poin 1 dan 2 sebagaimana dimaksud diatas agar saudara Camat Melakukan Hal-hal sebagai berikut.
a.Sehubungan dengan Pemberhentian secara Hormat Saudara Eswandi Candra sebagai penghulu Srigemilang Kecamatan Kotogasib agar saudara Camat untuk mengajukan usulan Penjabat Penghulu.
b.Mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Ulang dengan mengikutkan Sertakan/memasukan saudara M.Safri D sebagai calon Penghulu bersama Calon Penghulu sebelumnya dan tidak perlu melakukan seleksi bakal calon Pemilihan penghulu, dalam dokumen itu ditanda tangani secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman.
Terkait hal tersebut Camat Kotogasib Dicky Sopian SSTP ketika dikonfirmasi bahwa saat ini telah mengajukan calon Penjabat Penghulu ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyatakat Kampung.
“Kita sudah ajukan ke Bupati calon PJ penghulu Kampung Srigemilang,” ujar Camat.
Ketika disinggung sudah diberhentikan tapi kenapa Penghulu masih beraktifitas masuk kantor seperti biasa Camat menjawab setelah keluar dan dilantik PJ Penghulu maka secara otomatis.
“Iya, nanti setelah dilakukan pelantikan PJ baru yang bersangkutan Penghulu dinonaktifkan,” katanya.
Ditempat terpisah PJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat Kampung Budi L Yuwono ketika dikonfirmasi bahwa untuk PJ Penghulu sedang diproses.
“Calon Pj Penghulu Srigemilang yang diajukan dari Camat Kotogasib sedang diproses,” ujar Budi.
Sementara itu warga Kampung Sri Gemilang yang tak mau disebutkan identitasnya mempertanyakan keberadaan Penghulu yang sudah di Berhentikan, hingga kini yang bersangkutan masih masuk kantor dan melakukan aktifitas seperti biasa.
“Kami pun heran sudah diberhentikan tapi kok masih masuk kantor, ada apa ini,” ujar sumber merasa heran. (Sht)







