Jaksa Labuhanbatu Diminta Usut 2M Lebih Dana Jaspel Kesehatan TA 2018

Labuhanbatu,lintas10.com- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Labuhanbatu Satyo Pranoto SH MH kembali diminta oleh elemen masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan upaya Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi sesuai amanat Undang Undang Korupsi, Kolusi dan Neovotisme ( KKN ) Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 dalam agenda tindak pidana korupsi. Dan, peran serta masyarakat dan media serta LSM.

Mora Tua Tanjung didampingi Kepala subbidang Investigasi dan Audit Jaringan Pendamping Kebijakkan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Labuhanbatu Riko Siregar merelies kepada Media lintas10.com bahwa, Kajari Labuhanbatu Satyo Pranoto SH MH bersama jajaran nya yaitu Kasi Intel Kajari M Junaidi SH untuk melakukan upaya penegakkan Hukum, pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan terkait adanya dugaan Korupsi pencairan anggaran Jasa Pelayanan ( Jaspel ) Kesehatan di pos anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu terhitung per Desember 2017 sampai dengan Januari dan Februari 2018 sebesar Rp 2.087.060.773.- .

Dijelaskan Mora dan Riko terkuaknya Anggaran Jaspel tersebut diperuntukan bagi pelayanan Kesehatan 15 Puskesmas seKabupaten Labuhanbatu.

Namun, Dinas Kesehatan sebagai Penggelola Anggaran tersebut disinyalir telah memotong anggaran Jaspel per tiga ( 3 ) bulan yaitu bulan Desember 2017 dan bulan Januari sampai dengan bulan Februari 2018 yang seluruhnya anggaran Jaspel dimaksud adalah untuk petugas di 15 Puskesmas.

“Jaspel ini dipotong mencapai 10 persen dari anggaran, Itu yang tertulis sesuai data kita 10 persen dipotong. Namun, kalau data dari sumber sumber di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, menyebutkan, bahwa yang dipotong bukan hanya 10 persen saja. Namun, mencapai 17 persen per Puskesmas nya dalam per 3 Bulan,”ungkap Mora dan Riko menirukan ucapan sumber yang layak dipercaya.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Bilang, Akan Meningkatkan Kesejahteraan Wartawan

Sambung keduanya lagi mencontohkan, Anggaran Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Puskesmas Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu sebesar Rp 196.627.512,- disunat 10 persen Rp 19,662.000,- menjadi Rp 176.964.760,-  di lain tempat juga Puskesmas Janji Kecamatan Bilah Barat Jaspel nya sebesar Rp 150.143.850, terhitung Desember 2017 dan Januari sampai Februari 2018. Dan, dipotong 10 persen Rp 15.000.000,- begitu lah seterusnya sebanyak 15 Puskesmas se Kabupaten Labuhanbatu dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 2.087.060.773.

Atas dasar itu, Mora dan Riko menduga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan SKM bersama sama dengan Pejabat PPTK Aripin Batu Bara yang juga sebagai Kasubbag Kepegawaian, Umum dan Hukum telah melakukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Neovotisme dalam menjalan tugas sebagai PPTK didalam pencairan anggaran Jasa Pelayanan Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir kali dibeberkan Mora pada lintas10.com,bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan SKM Senin (28/05/2018) di gedung Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, bahwa ianya tidak ada melakukan pekerjaan tersebut

Namun anehnya,Kadis yang dikenal Nekat tersebut mengarahkan agar Mora dan Riko mempertanyakan bagian Sekretaris Dinkes atau petugas PPTK Jaspel Aripin Batu Bara.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan beberapa kali hendak di konfirmasi lintas10.com, tidak pernah ketemu,sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga sulit ditembus masuk ke dalam.

Karena setiap hendak menemui nya, selalu mendapat hadangan Satpam dan oknum aparat Dinas lengkap meski identitas Wartawan sudah jelas,tapi terkesan dihalang bisa ketemu langsung dengan pimpinan Jaksa setempat.(SiRa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses