Hakim di Padangsidimpuan Vonis Jaksa Jovi Andrea Bachtiar 6 Bulan Penjara Atas Kritikannya di Medsos

Lintas Tabagsel252 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Buntut kritikan Jovi Andrea Bachtiar dalam postingannya di media sosial demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diduga dipakai oleh Nella Marsella untuk kepentingan pribadi kandas dalam vonis hakim.

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar yang merupakan Jaksa fungsional di kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Padangsidimpuan, Irpan Hasan Lubis, dalam agenda sidang pembacaan putusan pada perkara 326/Pid.sus/2024/PN Psp, Selasa (26/11/2024).

“Menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua PN Padangsidimpuan, Irpan Hasan Lubis.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” tambah Hakim.

Hakim ketua juga menetapkan bahwa pidana penjara  tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Kemudian Hakim Ketua, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Tahanan Kota.

Baca Juga:  "Layaknya Lemari Kulkas" Judi Tembak Ikan di Rengas Pulau Marelan Buka - Tutup, Ketegasan Kapolres Belawan Diragukan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.