Gelapkan Uang Anggota Koperasi, Mantan Ketua di Jebloskan Kepenjara

Hukrim, Kampar, Top Ten568 kali dibaca

BANGKINANG,Lintas10.com-Mantan Ketua Koperasi Kelompok Tani Sahabat
Lestari H ilyas Sayang yang juga selaku kades terpilih diperiode 2016 kemarin, Kelompok Tani Sahabat Kestari ini Juga bekerjasama degan PT
Sekar Bumi Alam Lestari, yang terletak di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Kepala Desa IS di kecamatam Tapung Hilir ini, resmi ditahan Kejari Bangkinang, Selasa (5/4/2016) terkait dugaan kasus pengelapan anggaran sekitar Rp135 juta di Koperasi Petani Sahabat Lestari yang diduga merugikan anggota kelompok sebanyak 225 orang dalam kelompok
tani luas lahan diperkirakan lebih kurang 1000 Ha untuk 500 kepala keluarga atau anggota kelompok tani.

Kajari bangkinang melalui Kasi Pidum Kejari Bangkinang Herlambang Saputro SH, diruang kerjanya, di Bangkinang membenarkan penahanan
kepada IS selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan.

Ditambah Kasi Pidum, kepada, Wartawan. tersangka terancam pasal 372-374 tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Perkara penggelapan ini berlangsung sejak November 2015 lalu, berdasarkan pelimpahan berkas dari Polres Kampar.

”dalam kasus pengelapan dana Kelompok tani. ini tidak ada keterlibatan pengurus lain dalam kasus pengggelapan dana koperasi ini. karena kasus itu di pertanggung jawabkan oleh Is saja, semasa
dirinya menjabat Ketua Koperasi Sahabat Lestari,” Sebut Kasi Pidum.(hsb)

Baca Juga:  Forum Intelektual Muda Riau Indonesia (FIMRI) Soroti Bakal Calon PJ Walikota Pekanbaru dan Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.