BANGKINANG KOTA, LINTAS10.COM – Diduga pabrik kelapa sawit PT pangkalan baru indah (PKS PT PBI) yang beroperasi di desa pangkalan baru kecamatan siak hulu Kabupaten Kampar mengolah tandan buah segar (TBS) diluar prosedur perizinan ditetapkan. Hal ini menyalahi ketentuan perundangan berlaku.
Salah seorang pengurus serikat pekerja transportasi indonesia pimpinan unit kerja (SPTI PUK) PT PBI, Taharuddin, Rabu (02/8/2017) melalui Via selulernyavmenyampaikan, bahwa pihak perusahaan mengolah TBS sebanyak lebih kurang 800 ton perhari.
“Hal ini yang membuat kecurigaan kami, “Ujarnya.
Dikatakan Taharuddin, pada tanggal 15 mei 2017 lalu kami menggadakan hearing dengan Komisi II dan III DPRD Kampar diruang Banggar juga hadir pihak perusahan dan Dinas Perkebunan di saat itu di ketahui dinas perkebunan Kampar mengeluarkan izin pengolahan TBS 20 ton perjam.
“Apa yang disampaikan pihak perusahaan saat hearing dengan Komisi I DPRD Kampar, bahwa PKS PBI berkapasitas 20 ton perjam tidaklah benar,”Jelas Taharuddin.
Disambungnya, Jika kapasitas PKS 20 ton perjam tentu hanya bisa mengolah TBS sebanyak 480 ton perhari. Pihak perusahaan dalam hal ini telah memberikan keterangan palsu guna mensiasati beban pajak.
Untuk itu, ia mengharapkan dinas terkait untuk dapat turun kelapangan guna mengcek keberadaan PKS PT PBI. Jika memang tidak sesuai ketentuan perundagan berlaku pihak pemerintah kabupaten kampar harus dapat menindak tegas pihak perusahaan.
“Jika diluar ketentuan saya harap pihak pemerintah kabupaten kampar mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan,” ujarnya geram.
Sementara itu Kepala dinas perkebunan dan peternakan kampar, H Bustan ketika di temui di ruangan Kerjanya (02/8/17) mengharapkan agar perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten kampar untuk dapat mengikuti peraturan perundangan ditetapkan.
“Kita tidak akan membiarkan perusahaan berlaku curang di kampar. Jika terbukti, kita akan memberikan sangsi tegas, bila perlu kita cabut perizinan mereka,”Ungkap H Bustan.
Dilanjutkan H Bustan, guna menindaklanjuti pemanggilan perusahaan yang beroperasi di kampar oleh Bupati Kampar H Azis Zaenal beberapa waktu yang lalu,dalam waktu dekat akan melakukan pendataan atas izin HGU yang telah dikeluarkan pemerintah, termasuk pengecekan terhadap keberadaan PKS di Kampar.
Jika terbukti perusahaan menyalahi Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Kita akan memberikan sangsi tegas sesuai aturan perundangan berlaku,” ucapnya.
Khusus untuk PKS PT PBI, secepatnya akan turun kelapangan meninjau langsung PKS mereka.
“Dan jika apa yang dilaporkan warga terbukti, kita akan berikan sangsi tegas,”kata H Bustan. (Hasbi)
pt.pks( pangkalan baru indah) wajib menerima pekerja/ karyawan dimana pt.pbi beroperasi, ( khusus nya pemuda desa pangkalan baru )