Bupati Siak Digugat Di PN Siak, Oleh PETAKORSIPARA

Lintas10.com (SIAK)- Dewan Pimpinan Pusat yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (PETAKORSIPARA) mengajukan gugatan legal standing (perbuatan melawan hukum) Ke Pengadilan Negeri Siak mereka menggugat PT.DSI, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yaitu Bupati, Gubernur, dan beberapa Kementerian.

Legal Standing itu diajukan ke PN Siak 8 september 2015 dan telah digelar sidang pertama.
Dan sidang pertama tergugat ada yang tidak hadir. Humas Pengadilan Negeri Siak Desbertua Naibaho SH ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (1/12/2015) membenarkan bahwa telah digelar sidang legal standing yang menggugat PETAKORSIPARA.

“Sidang pertama beberapa waktu tergugat ada yang tidak hadir,” ujarnya.

Dengan ketidak hadiran tergugat pihak PN Siak akan segera memanggil ulang.
“Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pemanggilan ulang,” sebut DN. Adapun pokok yang di legal standingkan mereka kata Humas itu tentang perizinan kehutanan yang dikeluarkan Pemerintah terhadap PT.DSI yang telah menggarap lahan dan membangun kebun kelapa sawit di 3 Kecamatan.

“Dalam sidang sebagai hakim ketua Desbertua Naibaho, Yuannita Tariq, dan Ira Rosalin sebagai hakim anggota, dan panitera pengganti Rio Mareta, sementara penggugat langsung di hadiri Ketuanya Bismar dan Zulkifli,” tandas Humas itu. (Sht)

Baca Juga:  Berapakah Gaji Bupati Siak? Sesuai Aturan Perundang-undangan Gaji Bupati Rp 5,88 juta/bulan, Wakil Bupati Rp 5,04 juta/Bulan

Komentar