Awas Terciduk CCTV! Inilah Jenis Pelanggaran E Tilang yang Akan Diberlakukan di Kota Cirebon

lintas Jawa Barat604 kali dibaca

Cirebon, lintas10.com – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, akan segera memberlakukan E Tilang.

Belum jelas mulai kapan pastinya diberlakukan, tapi yang pasti rencana awal CCTV akan dipasang di 10 titik dan E-Tilang di 6 titik.

Informasi dari Satlantas Polres Cirebon Kota menyebutkan, Ada 5 jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi CCTV, yakni sebagai berikut:

-Menerobos lampu merah/traffic light

-Pelanggaran marka jalan (garis stop)

-Pelanggaran tidak menggunakan helm

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan
-Menggunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara

Sedangkan 6 titik E Tilang masing-masing:

-Pertigaan BTN/Krucuk Jl Siliwangi

-Perempatan Kejaksan

-Perempatan Asia

-Perempatan Pusdiklatpri Jl Cipto Mangunkusumu

-Perempatan Gunungsari

-Perempatan Rajawali Perumnas ***

Baca Juga:  Vaksinasi di Kota Cirebon Akan Diikuti Artis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.