Cirebon, lintas10.com – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, akan segera memberlakukan E Tilang.
Belum jelas mulai kapan pastinya diberlakukan, tapi yang pasti rencana awal CCTV akan dipasang di 10 titik dan E-Tilang di 6 titik.
Informasi dari Satlantas Polres Cirebon Kota menyebutkan, Ada 5 jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi CCTV, yakni sebagai berikut:
-Menerobos lampu merah/traffic light
-Pelanggaran marka jalan (garis stop)
-Pelanggaran tidak menggunakan helm
-Tidak menggunakan sabuk keselamatan
-Menggunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara
Sedangkan 6 titik E Tilang masing-masing:
-Pertigaan BTN/Krucuk Jl Siliwangi
-Perempatan Kejaksan
-Perempatan Asia
-Perempatan Pusdiklatpri Jl Cipto Mangunkusumu
-Perempatan Gunungsari
-Perempatan Rajawali Perumnas ***