2 temuan yang sudah di Register BAWASLU Siak

Siak297 kali dibaca

SIAK, lintas10.com – Bawaslu Kabupaten Siak menemukan 2 temuan yang sudah Register. Dugaan kampanye di media sosial dan pelanggaran netralitas ASN yang rumahnya di jadikan tempat kampanye.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani didampingi Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri, SE, Rabu (20/3) disela-sela Rakor penindakan pelanggaran di Hotel Gran Royal Siak.

Dijelaskannya, ada dua temuan dan sudah diproses.

“Satu temuan dugaan pelanggaran salah satu calon kampanye di media online, ini sudah diproses masuk tahap dua ditingkat Gakumdu, namun tidak bisa dilanjutkan karena tidak lengkapnya alat bukti. Temuan ke dua, pelanggaran netralitas ASN, ditemukan ASN yang rumahnya jadi tempat kampanye, ini kita proses sudah selesai, hasilnya juga sudah kami rekomendasikan ke KASN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” Tegas Dardiri.

Soal sangsi yang dijatuhkan, lanjut Dardiri, pihaknya melimpahkan ke KASN dan BKN.

“Kita tidak punya wewenang menjatuhkan sangsi, kewenangan kita hanya melimpahkan kepada yang berwenang. Simpelnya seperti kita bilang Kepada BKN dan KASN, inilo anggota kamu yang melanggar aturan, silangkan beri sangsi sesuai aturan ASN,” imbuhnya.

Soal pelanggaran APK, Dardiri mengaku terdapat 329 APK yang sudah ditertibkan, 139 diantaranya pelanggaran karena dipasang di tempat terlarang, dan 190 APK yang dipasang karena tidak sesuai zonasi, atau ditempat yang tidak memiliki izin.(fai)

Baca Juga:  5 Kali WTP berturut-turut, Bupati Siak Terima Penghargaan Menkeu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses