Lintas10.com (SIAK) – Keberadaan galian C atau Quari penambangan pasir tembak yang terletak di Pangkalan Pisang milik Lukia Tarigan yang menewaskan satu orang buruh itu ternyata kuat dugaan tidak mengantongi izin penambangan pasir dari pihak terkait.
Kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak Heryanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak nya belum pernah mengeluarkan izin galian C atau penambangan pasir tembak yang beroperasi di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib.
“Kita belum pernah mengeluarkan izin galian C ataupun penambangan pasir tembak yang telah beroperasi di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib,” tukas pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Sektetariat Daerah ini. (Sht)