Waduh… Galian C Tewaskan Buruh itu Ternyata di Diduga Tidak Miliki Izin

Lintas10.com (SIAK) – Keberadaan galian C atau Quari penambangan pasir tembak yang terletak di Pangkalan Pisang milik Lukia Tarigan yang menewaskan satu orang buruh itu ternyata kuat dugaan tidak mengantongi izin penambangan pasir dari pihak terkait.

Kepala badan penanaman modal dan pelayanan terpadu (BPMP2T) Kabupaten Siak Heryanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak nya belum pernah mengeluarkan izin galian C atau penambangan pasir tembak yang beroperasi di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib.

“Kita belum pernah mengeluarkan izin galian C ataupun penambangan pasir tembak yang telah beroperasi di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib,” tukas pria yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Sektetariat Daerah ini. (Sht)

Baca Juga:  Ditengah Pandemi, Pemkab Persiapkan Pelaksanaan MTQ Tingkat Kabupaten Desember Mendatang di Kandis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses