Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, Berhasil Ciduk Kurir Narkoba dan Diamankan 11 Paket Sabu

Hukrim, Kuansing335 kali dibaca

Lintas10.com. Kuansing – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap seorang kurir narkoba di jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing. Dari tangannya, berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu yang siap edar.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH. Dimana sebelumnya dilakukan penyelidikan di lapangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Kuansing, Jum’at (11/8/2023). Diketahui ada pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Identitas pelaku diketahui berinisial SO (49) warga Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik. Yang mana tersangka SO sedang berada di Jalan Perkebunan sawit perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka SO sedang meletakan sesuatu barang dipinggir jalan, setelah dilakukan pengecekan barang tersebut, terdapat 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Tersangka SO, yang sengaja diletakan untuk pembeli yang sudah memesan dengan cara mentransfer uang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka SO, yang berada di perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai.

Dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, yang berada di belakang rumah, serta 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam yang di kubur didalam tanah belakang rumah.

Dan setelah dibongkar didalam kantong asoy yang ditimbun tanah tersebut, berisi 1 (satu) buah toples yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong asoy warna hitam, berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu.

Tersangka SO menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari ST alias OPUNG (DPO), untuk diedarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp 800.000,_ (delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.

Baca Juga:  Masyarakat Pertanyakan Maraknya Kencing CPO Yang Diduga Ilegal

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  :

– 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,

– 2 (dua) bungkus kotak rokok surya,

– 1 (satu) unit hand Phone merek Vivo,

– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol,

– 2 (dua) buah kantong plastik hitam,

– 1 (satu) buah toples bening dengan penutup warna oren,

– 11 (sebelas) plastik kosong bening ukuran sedang,

– 9 (sembilan) plastik kosong bening ukuran kecil.

Selanjutnya pelaku SO dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber Humas Polres Kuansing…











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses