Tangis Bahagia Pecah 2 Terdakwa di Vonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, ini Ungkapan Penasehat Hukum

Siak, Top Ten165 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Tangis bahagia pecah di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Siak 2 terdakwa masing masing Agustinus dan Prismanta Tarigan divonis bebas oleh Majelis Hakim, dalam kasus sengketa tanah dengan PTPN IV Regional III Palmco Lubuk Dalam, Kamis (21/5/2026),

Puluhan keluarga yang hadir mengikuti sidang yang dimulai pukul 12;00 itu berurai air mata merasa bahagia.

Ketua hakim dan dua hakim anggota memberikan bebas dari jeratan hukum atas tuduhan adanya pemalsuan surat tanah yang didakwakan Jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum terdakwa Drs.Sada Arih Sinulingga,SH.,MH didampingj Advokat Bobby Dermawan Karo Karo,SH usai sidang mengatakan pihaknya sejak awal meyakini perkara tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Kami selaku penasihat hukum dari SAS Lobeng menyampaikan bahwa putusan ini memang sudah kami harapkan sejak awal. Dalam perjalanan persidangan, dari saksi-saksi fakta yang dihadirkan, kami melihat jaksa tidak mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar penasehat hukum dari SAS Law Firm ini kepada media.

Dikatakan nya, unsur kerugian dalam perkara tidak dapat dibuktikan secara nyata di persidangan. Ia menilai dakwaan pemalsuan surat yang dikenakan kepada kliennya terlalu dipaksakan.

“Dalam pandangan hukum kami, unsur mens rea atau niat jahat itu tidak ada. Kerugian yang didalilkan juga tidak terbukti. Karena itu kami menilai dakwaan pasal pemalsuan surat ini terlalu berlebihan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada ketua majelis hakim dan anggota hakim yang mengadili perkara ini. Bagi kami, putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Siak,” lanjutnya.

Baca Juga:  Andi Jufri Jabat PLT Panglima Bungsu LMB Kecamatan Lubuk Dalam

Selama proses persidangan berlangsung, antusiasme keluarga besar terdakwa disebut sangat tinggi. mereka terus hadir mengikuti setiap agenda sidang hingga putusan akhir dibacakan.

“Ini bukan karena kami sebagai pengacara, tetapi karena doa keluarga besar dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga akhirnya klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ucap Andrus.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa klien mereka telah menjalani masa penahanan hampir 90 hari sejak pelimpahan perkara dari kejaksaan.

“Klien kami ditahan sejak 23 Februari saat pelimpahan dari jaksa. Kalau dihitung, hampir tiga bulan atau sekitar 90 hari menjalani penahanan,” jelasnya.

Ia menjelaskan perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2022. Kemudian pada tahun 2024 status kliennya meningkat menjadi tersangka, hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk tahap persidangan pada tahun 2026.

Selain kerugian materiil, pihak terdakwa juga mengaku mengalami tekanan sosial dan psikologis akibat perkara tersebut.

“Keluarga mereka menanggung malu, anak-anak juga terdampak secara sosial. Padahal klien kami membeli lahan itu dengan benar dan mengeluarkan uang. Jadi menurut kami sangat tidak masuk akal jika disebut sejak awal berniat memalsukan surat,” katanya lagi.

Kuasa hukum juga menyinggung besarnya biaya yang telah dikeluarkan selama proses hukum berlangsung, termasuk penggunaan jasa penasihat hukum dari luar daerah.

“Kami datang dari Jakarta untuk mendampingi perkara ini. Tentu banyak biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan klien kami selama proses berjalan,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan berdiskusi dengan klien mengenai kemungkinan pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditambahkan Bobby, menyampaikan hakim di pengadilan negeri Siak memohak kepada masyarakat kecil.

Baca Juga:  Pemeliharaan 2000 Hektar Balai Sungai Sumatra II Desa Simandulang Terkesan Asal Jadi

“Hari ini kita melihat majelis hakim masih berpihak kepada masyarakat kecil keadilan berpihak pada yang benar, dan terbukti keadilan masih ada di Kabupaten Siak ini,” sebut nya.

Hingga berita ini terbit awak media masih berusaha meminta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak. (Sht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses