Sinyal Kongkalikong Polres Binjai Dengan Bandar Perjudian Ditandem Hilir Menguat! Hingga saat ini Belum Ada Penertiban!

Lintas SUMUT28 kali dibaca

BINJAI, LINTAS10.COM – Terduga Bandar perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Binjai seolah diatas angin tanpa penindakan hukum. Terbukti, satu bulan telah berlalu pasca disorot media massa, aktivitas terlarang yakni perjudian meja ikan – ikan yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Pasar VII, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Wilayah Hukum Polres Binjai masih tetap beroperasi hingga saat ini, Selasa (26/05/2026).

Informasi diperoleh, bahwa terduga bandar perjudian disebut sebut berinisial nama AJ bersama Goh alias Yak alias Kui alias Linchun mampu mengatur jalannya bisnis haram tersebut tetap berjalan tanpa bidikan kepolisian setempat.

Mengenai bebasnya beroperasi aktivitas judi serta kepemilikan saham perjudian tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada bagian pengelola perjudian yang diketahui berinisial nama Goh alias Yak alias Kui alias Linchun dinomor kontak 62 813-6288-XXXX akan tetapi terduga pengelola perjudian tersebut masih enggan untuk menjawab konfirmasi wartawan.

Diketahui, praktik ilegal perjudian selama hitungan tahun telah eksis beroperasi di wilayah hukum Polres Binjai yang melanggar aturan hukum.

Ironisnya, dua kali disampaikan persoalan ini kepada Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, akan tetapi perwira menengah Polri itu masih enggan merespon keresahan warga tersebut.

Tidak sampai disitu, kru media ini juga telah memintai tanggapan kedua kalinya kepada Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, namun lagi – lagi kedua petinggi di Polres Binjai itu kompak untuk tidak menjawab keresahan warga itu.

Tidak adanya respon dari kedua petinggi Polres Binjai itu memunculkan tanggapan miring publik akan keseriusan Kepolisian setempat dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan agar jajarannya memberantas segala bentuk perjudian online maupun judi offline.

Baca Juga:  Tambang Bitcoin dan Pencurian Arus Listrik Rugikan Negara Diduga Dikendalikan Seorang DPO Bernama Antoni Sitorus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk memberantas praktik judi, khususnya judi online, offline, hingga ke akar-akarnya.

Instruksi ini mencakup penindakan terhadap pemain, bandar, hingga pihak yang membekingi aktivitas terlarang itu.

Dalam arahannya, Pimpinan tertinggi Polri tersebut sudah cukup keras yang meminta anak buahnya untuk mundur jika tidak sanggup memberantas segala aktivitas judi.

Dalam hal ini, Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan agar Propam Polri bertindak untuk mengawasi dan menindak tegas anggota yang terlibat, baik sebagai pemain, membiarkan, atau membekingi praktik judi.

Amatan wartawan praktik judi Jalan Lintas Sumatera Pasar VII, Desa Tandem Hilir 1 nyatanya masih leluasa tanpa penindakan hukum, meski berulangkali persoalan ini disampaikan ke Polres Binjai.

Diberitakan sebelumnya, tindakan pencegahan dalam menekan angka kejahatan dapat terjadi adalah langkah tepat dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.

Dikalangan masyarakat, sudah menjadi rahasia umum bahwa pemicu kejahatan muaranya ada di peredaran narkotika maupun bebasnya lokalisasi perjudian beroperasi tanpa penindakan hukum.

Sifat latah bagi oknum pecandu narkoba maupun pecandu perjudian sama – sama menimbulkan kecenderungan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang sebagai modal untuk bertaruh di arena perjudian.

Dampak negatif ini semakin meluas dan dapat mengancam tatanan sosial apabila tidak disikapi secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Tingginya angka kriminal dalam kasus korban perjudian menambah catatan buruk menyusul belum adanya respon kepolisian setempat dalam memerangi sumber keresahan ditengah masyarakat.

Sebagaimana diutarakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial nama Rev baru – baru ini misalnya. Rev mengeluhkan bahwa suaminya kerab pulang larut malam dan betah bertaruh judi hingga lupa akan tugas utamanya memberi nafkah kepada keluarganya.

Baca Juga:  Metropolis yang Berganti nama D'Crown Hotel diduga Sediakan "Esek - esek" Terselubung

” Pusing melihat zaman sekarang ini. Entah apa yang mau dicari dari bermain judi itu, main judi terus, gajinya tak pernah lagi disetor kerumah, alasannya macem – macem ” beber Rev kesal tingkah suaminya yang kecanduan bermain judi.

Sementara itu, hasil penelusuran wartawan bebasnya oknum bandar perjudian “meracuni” warga di Jalan Lintas Sumatera Pasar VII, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Wilayah Hukum Polres Binjai ini benarlah adanya sebagaimana dikeluhkan masyarakat.

Pantauan wartawan dilokasi, puluhan Sepeda Motor (Sepmor) para pemain judi memadati halaman tersebut. Tampak sejumlah pria tegap berjaga jaga dipintu masuk maupun di depan arena perjudian.

Bagian dalam arena tampak dilapisi kaca transparan sehingga terlihat jelas puluhan pemain mengelilingi mesin perjudian yang disediakan oleh bandar perjudian.

Informasi lain menyebutkan bahwa dilokalisasi perjudian ini juga santer disebut – sebut sebagai sarang peredaran narkotika luput dari penindakan hukum.

Bebasnya beroperasi perjudian di Wilayah Hukum Polres Binjai ini memantik ragam tanya publik, apakah sengaja dibiarkan, atau ada oknum yang memberikan laporan palsu kepada Kapolres Binjai mengenai keadaan di tengah masyarakat sekarang ini? (Red/TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses