LINTAS NASIONAL – LANGSA, Kepolisian Resort Kota Langsa kembali berhasil menangkap RN seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan seorang lagi berinisial AF masih buron.
Demikian dikatakan Kapolres Kota Langsa AKBP H Iskandar ZA, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq pada gelar perkara di Mapolres Kota Langsa, Jumat 24 Juni 2016.
Tertangkapnya RN seorang pelajar berusia 16 tahun penduduk Kota Langsa tersangka pelaku pencurian dengan tindak pidana kekerasaan di persembunyiannya disebuah rumah desa karang anyar Langsa baro, jumat 24 Juni 2016 sekira pkl. 01.05 wib.
Dari tersangka RN diamankan barang bukti berupa sebuah tas merk hermes warna coklat dan satu unit sepeda motor merk honda vario nopol plat BL 5274 FF, sebut Kapolres.
Sementara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersangka RN ini tidak sendirian, dirinya melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya AF yang saat ini masih buron.
Selain mengamankan barang bukti sebuah tas dan satu unit sepeda motor, tersangka RN dijerat dengan pasal 365 KUH pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan subs UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Lintasnasional.com).