Sejumlah Praktik Ilegal Kebal Hukum Dikeluhkan Warga di Kabupaten Dairi, Oknum Kepala Desa Disebut – sebut Terlibat !

Lintas SUMUT59 kali dibaca

DAIRI, LINTAS10.COM – Usaha galian C di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) semakin merajalela dan sudah berjalan selama bertahun-tahun. Keberadaan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

‎Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.

‎Aktifitas galian C ini diduga turut merusak ekosistem serta lingkungan, terlebih diduga kuat tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Sehingga tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

‎Sebagaimana diketahui, pemerintahan saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian atau lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan ilegal.

‎Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga telah merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang telah menggila dan meracuni kehidupan masyarakat Kabupaten Dairi, seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.

‎Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga kepada tim awak media saat meninjau lokasi-lokasi tersebut dan mengatakan bahwa pemilik galian dan pengoperasian perjudian di daerah mereka diduga milik oknum Kepala Desa Gunung Tua Bernama Budi Tarigan, Rabu (8/4/2026).

‎Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.

‎”Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek-proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu itu pun sudah lama beroperasi,” ujar Muhidin pria bersahaja itu.

‎Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun di Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun di Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Kecamatan Tigalingga.

‎Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.

‎”Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perjudian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.

Baca Juga:  Perjudian Togel AJ Marak di Sumatera Utara Resahkan Masyarakat, DPRD Sumut: Kepolisian Diminta Serius untuk Menindak !

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa yang disebut – sebut sebagai pengelola sejumlah aktivitas yang diduga ilegal itu, Budi Tarigan membantah informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Budi Tarigan berujar bahwa tidak benar dirinya mengelola perjudian serta memiliki galian c kata dia singkat kepada kru Media ini.

” Itu tidak benar” sanggah Budi Tarigan, Kamis (09/04/2026).

Dihubungi terpisah, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan akan tetapi petinggi di Mapolres Dairi itu belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh Redaksi.

Dilain sisi, sejumlah pihak meminta Polres Dairi, dan Polda Sumatera Utara untuk turun tangan meninjau lokasi yang dikeluhkan oleh masyarakat guna melakukan penindakan hukum. (RED/TIM)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses