DAIRI, LINTAS10. COM – Sejumlah kegiatan ilegal di Kabupaten Dairi yang diduga dikendalikan oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan telah diketahui oleh Kasatreskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan.
Hal itu diketahui oleh AKP Wilson Manahan Panjaitan setelah awak media melakukan konfirmasi terkait kegiatan-kegiatan ilegal di wilayah hukumnya. Bahkan, Kasatreskrim Polres Dairi mengatakan akan memulai menyelidiki terhadap informasi tersebut.
”Terima kasih infonnya pak, kami lakukan penyelidikan,” kata AKP Wilson Manahan Panjaitan menjawab awak media pada, Jumat (10/4/2026).
Diketahui, usaha galian C diduga illegal di Kabupaten Dairi semakin merajalela dan sudah berjalan bertahun-tahun. Kegiatan galian itu diduga telah lama beraktifitas tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Usaha galian C ilegal tersebut berada di Dusun 1, Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, lengkap dengan alat beratnya.
Disinyalir bahwa aktifitas galian C itu diduga berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan karena kuat dugaan tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan). Olehnya, keberadaan galian C tersebut tidak sejalan dengan semangat dan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menertibkan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup.
Sebagaimana diketahui, pemerintahan saat ini telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lintas kementerian atau lembaga oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2025 untuk menindak penggunaan lahan hutan ilegal.
Tidak hanya galian C, kegiatan ilegal lainnya juga ikut merongrong kehidupan sosial seperti praktek perjudian yang ‘menggila’ dan ‘meracuni’ kehidupan masyarakat di Kabupaten Dairi seperti mesin tembak ikan, toto gelap (togel) dan dadu putar.
Informasi itu disampaikan sejumlah masyarakat kepada awak media yang mengatan bahwa galian C dan praktek perjudian tersebut diduga kuat milik oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, bernama Budi Tarigan.
Menurut warga, Muhidin (bukan nama sebenarnya) mengatakan, aktifitas galian C dan praktek perjudian tersebut sudah lama beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Polres Dairi.
”Kalau galian C itu sudah lama kali bang, mereka itu mengambil pasir dan bebatuan untuk dijual ke proyek-proyek pemerintahan. Semua warga disini sudah tau itu milik siapa. Untuk judi tembak ikan, togel dan dadu itu pun sudah lama beroperasi,” ujar Muhidin pria bersahaja itu.
Adapun lokasi judi mesin tembak ikan tersebut berada di semua dusun Desa Barisen. Judi Togel di seluruh dusun Kecematan Tanah Pinem, dan Kecamatan Tigalingga, dan judi dadu di Dusun Gunung Sayang, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga.
Warga lainnya, Sorta (bukan nama sebenarnya) mengatakan hal senada dengan Muhidin. Kata dia, praktek perjudian tersebut sudah membuat resah masyarakat, khususnya kaum ibu rumah tangga. Permainan judi tersebut, imbuh Sorta, dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan menimbulkan perbuatan jahat.
”Saya mewakili ibu rumah tangga meminta tolong kepada Polsek dan Polres Dairi untuk menertibkan semua kegiatan perjudian di lingkungan kami. Tutup dan bila perlu diproses hukum bandar maupun pengelolanya,” pinta Sorta sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Terpisah, oknum Kepala Desa Gunung Tua, Kecamatan Tanah Pinem, Budi Tarigan menepis sejumlah pengakuan warganya itu.
Budi Tarigan kukuh mengatakan tudingan tersebut tidak benar.
” Itu tidak benar ” ujar Budi Tarigan Singkat menjawab kru wartawan.
Warga berharap jikalau aparat dari Polres Dairi kurang merespons serta kurang gercep menindak lanjuti keresahan masyarakat, alangkah sebaiknya jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara turun tangan untuk membackup Polres Dairi.
”Kalau misalnya Polres Dairi kurang menyahuti keresahaan warga, alangkah baiknya Ditreskrimum Polda Sumatera Utara turun tangan untuk menertibkan berbagai kegiatan ilegal yang di wilayah kami,” ujar Muhidin. (RED/TIM)








