Kalimantan Tengah, lintas10.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, berhasil membekuk Dua Orang terduga penjual sabu-sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 Gram sabu dan 1 unit HP, Sabtu (25/7/2020) pukul 21.00 WIB dan MK (31) beralamat di Jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo pkl 22.00 WIB dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 paket Sabu-Sabu seberat 2,27 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, SH SIK MH melalui Kasatnarkoba Iptu Juan mengatakan, bahwa kedua penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, sehingga Satnarkoba untuk kedua tersangka tersebut dilakukan penyergapan penangkapan didua lokasi yang berbeda.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku ZL dan MK masing-masing akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. (AT-humas polres KB)