Kotogasib, lintas10.com- Masyarakat pemilik lahan yang berada di lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV Palmco bersama pemerintah Kampung Pangkalan Pisang, Asum PTPN IV Palmco Eno, Kapolsek Kotogasib, Dan pospol Danramil Kotogasib, Camat Kotogasib Wendy S. Sos, tokoh Adat, Pj Kampung Kuala Gasib Aswin, Penghulu Kampung Pangkalan Pisang Budiyanto, menggelar pertemuan di aula Kantor Camat Kotogasib, Kamis (24/10/2024).
Dalam sambutannya Budiyanto menyampaikan bahwa terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan butuh juga di kaji ulang karena keberadaan lahan milik warga selama ini telah mengantongi surat.
“Surat yang di miliki masyarakat bukan 1 atau 2 orang saja, suratnya sudah SKGR,” ujar Penghulu.
Lanjutnya, ia berharap kepada perusahaan untuk bisa menanggapi keinginan dari masyarakat hingga saat ini terjadi saling klaim. (Sht)