Lintas10.com, SIAK – Terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan kebun milik warga Kecamatan Tualang, Polres siak mengklaim tidak ada menolak laporan warga. Hanya saja mengarahkan ke Polsek untuk efektifitas penanganan.
Penegasan itu disampaikan oleh AKBP Asep Sujarwadi melalui PAUR Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah melalui siaran tertulisnya.
” Bukan menolak tapi mengarahkan untuk efektifitas penanganan. Jarak tempuh jadi pertimbangan supaya memudahkan saksi yang akan dimintai keterangan nantinya, dan juga penyelidik yang akan turun ke lapangan. Dan memang setelah diberi arahan petugas, calon Pelapor diberi pilihan apakah tetap mau melanjutkan membuat laporan di Polres atau ke Polsek. Dan calon Pelapor akhirnya memilih untuk melapor di Polsek Tualang” kata Ubaedillah.
Tambahnya, tempat kejadian dan rumah pelapor memang di Tualang, sangat wajar kami mengarahkan kesana. Justru itu bentuk kepedulian kita melihat kondisi dan kesulitan yang akan dia hadapi nanti kalo mesti bolak balik Polres untuk dimintai keterangan ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pengrusakan lahan dan kebun sawit milik Ida warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang ditolak di Polres Siak, Polda Riau.
Penolakan ini pun sungguh diluar perkiraan. Pasalnya dua orang piket yang berjaga berinisial nama SDK dan Sira*t malah menyuruh pulang warga ini dan melapor di Polsek terdekat saja.
” Kami jauh – jauh datang disuruh pulang dan melapor di Polsek. Padahal setau kami persoalan tanah yang menangani di Polres, kami merasa sebagai warga negara indonesia tidak dilayani dengan baik” ucap Ibu rumah tangga ini dengan nada sedih, Rabu (30/08/2023).
Tambahnya, Kepolisian yang berjaga malah menakut nakuti jika laporannya diterima akan menyulitkan warga, dengan alasan saksi – saksi akan jauh datang ke Polres dan akan memakan biaya yang banyak.
” Petugas bilang, jika laporan kami diterima maka akan banyak uang keluar. Klen pun naik kretanya kemari, kecuali klen naik mobil fortuner bisalah sanggup klen nanti ” ucap petugas yang berjaga ditirukan oleh warga.
Ida membeberkan bahwa kehadirannya di Polres Siak ini meminta keadilan. Pasalnya, tanah yang ia beli dua puluh tahun silam dan telah ia tanami pohon sawit dan sudah menghasilkan itu seketika ditebangi oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Tidak hanya itu, lahan perkebunan yang dulunya telah tersusun rapi pohon sawit, kini telah digali menggunakan alat berat serta pohon sawit juga ditumbang. Padahal kata Ida, tanah tersebut dibeli dan memiliki alas hak.
Dihubungi terpisah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo via celular mengenai perkembangan laporan warga tentang pengrusakan lahan sawit tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan resmi. (Red).







