Polres Kuansing Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, Beratnya Sangat Fastastis

Hukrim, Kuansing293 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Polres Kuansing menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat 275,88 (dua ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh delapan) gram, dan narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan total berat 2.302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram, bertempat di Mako Polres Kuansing, Senin (26/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH, yang dihadiri Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto, ST. SH, MH, Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Yosef Butar Butar, SH, Kasi Pidum Kejari Kuansing, Eka Mulia Putra, SH. MH, Kasatpol PP Santi Evi Dimeti, SH, Dinas Kesehatan Rina Astuti, Amd.Kep, BNNK Kuansing Gusti Rahmat, SKM dan Penasehat Hukum Yogi Saputra, serta disaksikan oleh tersangka tindak pidana Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2, yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH.

Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini adalah hasil dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial NR, dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 187,27 (seratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram, dan DF dengan barang bukti sabu yang dimusnahkan 88,61 (delapan puluh delapan koma enam puluh satu) gram,” ujarnya.

Sedangkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering, dengan tersangka berinisial R yang dimusnahkan sebanyak 2302,96 (dua ribu tiga ratus dua koma sembilan puluh enam) gram,” katanya.

Baca Juga:  Parkir Liar Masih Menjamur Dikota Medan, Kadishub Kota Medan Sulit Dikonfirmasi Wartawan

” Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan ini, sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan, dan telah disiapkan untuk uji di lab dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin,” paparnya.

Sementara proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan, dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” sebutnya.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut, dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput. Kemudian diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, adalah Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

“Pelaksanaan pemusnahan Barang bukti Narkotika tersebut, berlangsung aman, tertib dan kondusif,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing….











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses