MADINA, LINTAS10.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) kian disorot. Sejumlah pihak mengaitkan dampak kerusakan lingkungan atas aktivitas penambang emas secara ugal – ugalan bebas tanpa rambu – rambu hingga menjadikan aturan hukum sebagai mainan saja.
Sungguh ironis, mengutip Surat Edaran (SE) Bupati Madina dengan Nomor: 660/0698/DLH/2025 yang di edarkan guna memperkecil ruang penambang emas ilegal belum cukup efektif dalam pencegahan.
Surat yang menjadi perhatian jajarannya itu yang ditujukan kepada 16 Pemerintah Kecamatan, Kelurahan maupun Kepala Desa untuk segera melakukan langkah nyata guna menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Daerah Madina belum membuahkan hasil.
Terpantau aktivitas penambang emas liar di kawasan Gonting hingga Muara Botung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing masih terus beroperasi tanpa takut sangsi hukum.
Lantas muncul pertanyaan publik tentang peran Kapolres Madina Eks Penyidik KPK, AKBP Bagus Priandy serta Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan dalam menjalankan aturan hukum. Kemana kedua petinggi kepolisian tersebut sehingga belum ada terdengar langkah kongkret melakukan penindakan/pencegahan terhadap tambang – tambang emas ilegal tersebut? sehingga sejumlah warga yang didominasi kaum “emak – emak” itu berhasil menggeruduk lokasi penambangan emas ilegal?
Publik pun menanti keikutsertaan Mabes Polri, Polda Sumut guna memberikan dukungan semangat presisi kepada perwira menengah Polri lulusan Akpol 2007 itu, agar segera ‘siuman’ dari ketidakpedulian atas persoalan hukum di wilayah kerjanya tersebut.
Kru media ini sebelumnya telah meminta tanggapan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengenai adanya warga melakukan aksi protes di lokasi tambang emas ilegal dan dibalas dengan ancaman sebilah parang oleh terduga pengelola tambang emas berinisial Mora alias Agung.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan persoalan hukum yang terjadi di wilayah kerjanya itu masih dalam tahap proses penyidikan di jajarannya kata dia.
” Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Madina.
Mohon doanya semoga diberikan kelancaran penanganan perkara ” tulisnya menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat (31/07/2026)
Dilain sisi, sebelumnya kru media ini juga telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, akan tetapi Tri Boy memilih bungkam tanpa penjelasan apapun tentang adanya aksi protes masyarakat di lokasi tambang emas ilegal.
Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus menggeruduk lokasi tambang emas ilegal. Dilokasi warga menemukan sang oknum menempatkan beberapa pekerjanya mendulang emas pakai dompeng tanpa diketahui masyarakat sekitar. Karena penasaran puluhan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu mendatangi lokasi tambang ilegal itu.
Saat didatangi masyarakat sekitar 30 orang, malah mendapat ancaman dari terduga pengawas. Padahal mereka yang didominasi emak-emak itu hanya untuk mengonfirmasi atas izin siapa para pekerja menambang emas di lokasi. Tidak terima diancam, mereka membuat pengaduan ke Polres Mandailing Natal (Madina).
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana Pengancaman pada Pasal 448 UU No I tahun 2023 Tentang KUHP. Dengan nomor LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Juni 2026 pukul 15.34 WIB, pelapor Leli. Terlapor Mora alias Agung.
Penasehat Hukum korban, Joshua D Simatupang, S.H dari Kantor Hukum DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates membenarkan kejadian pengancaman terhadap kliennya. Ia berujar peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Kata Joshua, awalnya pelapor bersama rekannya 30 orang, semua warga Tapus, mendatangi lokasi eks MMM Rimbo Tuo untuk melarang orang yang beraktifitas di tambang ilegal tersebut karena dilokasi kerap berlangsung penambangan secara liar.
Tiba dilokasi, tampak sedang beroperasi penambangan menggunakan mesin dompeng. Kemudian korban bertanya ke salah satu pekerja siapa pemilik dompeng. Seketika datang terlapor, Mora alias Agung sambil menghardik ‘mau ngapain kalian kemari’, korban pun menyahutnya ‘kalian masuk kemari izin siapa’?
Tak mau kalah, dengan sikap arogan Mora alias Agung menjawab ‘memangnya kenapa, ini kan tanahnya si Badi Bunga tanahnya kukasih sama si Bandot”. Lalu korban menyuruh pekerja mematikan mesin dompengnya, tetapi dengan gaya sok jago, Mora alias Agung melarang korban.
Korban makin kesal dibuat pelaku, lantaran seolah-olah kebal hukum dan menantang terus, akhirnya korban dan emak-emak lainnya menggoyang-goyang erekan (tempat penampungan emas). Antara korban dan pelaku pun cekcok mulut.
Tidak lama berselang, pelaku mengambil sebilah parang dari dompengnya lalu mendatangi korban dan rekan-rekan lainnya sambil berkata ‘Awas kalian ya biar kalian tau siapa aku’. Namun, setelah pelaku dekat korban, ia menjatuhkan parang yang digenggamnya.
”Disini klien kami diancam oleh terduga pelaku dengan mengeluarkan nada-nada pengancaman, korban tidak terima dan keberatan,” pungkas Joshua D Simatupang.
Setelah parangnya sijatuhkan, pelaku mengambil kayu dan menghunusnya ke arah badan korban, tapi tidak kena karena ditangkis dengan sebilah papan. Kemudian pelaku menolak-nolak badan korban sambil marah-marah.
Setelah itu pelaku menuju sepeda motornya sambil melontarkan kembali kata-kata bernada ancaman ‘Awas kalian satu satu, keluar kalian ku tembak nanti’. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi.
”Sampai saat ini klien kami mengalami trauma dengan ancaman akan ditembak, karena belum diketahui apa maksud ditembak itu, apakah dia punya senjata api,” kata Joshua.
Ia mendesak Polres Madina agar segera memproses kasusnya demi kepastian hukum terhadap kliennya. Joshua pun meminta segera menangkap pelaku dan jebloskan ke penjara.
”Saya berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya, dan tetapkan tersangka, kemudian segera tangkap pelakunya. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran bebas diluar sana,” ujarnya tegas. (Red/Tim)







