Komitmen Pemkab Siak Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Honorer, Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Siak434 kali dibaca

Siak, lintas10.com-Komitmen Pemkab Siak dalam memberi Perlindungan kepada kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer se-Kabupaten Siak Periode 2019, mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apresiasi itu dibuktikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, dari BPJS ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), serta Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Gugus Tugas dan Relawan Covid-19.

Penjabat Sekda Siak Jamaludin usai menerima piagam penghargaan menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra setrategis pemerintah tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, dalam upaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak dasar bagi para pegawai maupun pekerja, untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan para pekerja dan keluarganya, terutama atas resiko ekonomi yang dihadapi ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau dalam usia tidak produktif.

“Jadi pekerja kita kalau sudah masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan tak perlu risau sangat, karena ada jaminan yang diberikan termasuklah pegawai honor di lingkungan kabupaten Siak,” kata Jamal di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, (25/6/20).

Lanjut kata dia, Sebelumnya Pemkab Siak sudah memprogramkan bagi perangkat kampung/desa masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga Ketua RT/RK, sehingga ada kenyamanan dan ketenangan bagi mereka dalam bekerja.

Alhamdulillah, lanjut Jamal, kemitraan dalam hal ikhtiar untuk pemenuhan jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut telah dapat di tindaklanjuti, melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) se-Kabupaten Siak, yang telah diwujudkan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada honorer (PPNPN) yang berjumlah kurang lebih 6.200 orang sejak 2019 sampai dengan saat sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses