Kalimantan Tengah, lintas10.com– Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilkum Polsek Katingan Hilir, Kanit Binmas melaksanakan sosialisasi kegiatan Operasi Bina Karuna Telabang untuk mencegah Karhutla, diwilkum Polres Katingan, Polda Kalteng, Kamis (27/08/2020) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan terjadinya Karhutla dengan cara memberikan imbauan kepada masyaraka untuk tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja dengan tujuan membuka lahan.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta melalu Kanit Binmas Aipda Wahyu Diannor mengingatkan masyrakat agar memahami bahwa membakar hutan dan lahan dengan sengaja bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan menurut hukum.
“Membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan, ada sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Preventif. Janganlah membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak buruk bagi lingkungan sangatlah besar juga bagi kesehatan kita bersama,” ucap Kanit Binmas.
Ia juga menerangkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran pembakaran hutan dan lahan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, sehingga diharapkan peran serta dari masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya pembakaran hutan dan lahan.(AT-humas polda kalteng)70