Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Berhasil Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Kuansing 

Hukrim, Kuansing166 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap/meringkus 2 (Dua) orang, diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

” Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama, antara pukul 15.00 s/d 17.00 WIB di tempat berbeda, yaitu Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK. M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH. MH kepada wartawan Kuansing, Kamis (13/4/2023).

Menurutnya, Kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing, adalah inisial IK (25) Desa Rawang Bonto dan inisial ZAY (22) Desa Kampung Medan Kuantan Hilir.

Kronologi terungkap kasus ini, katanya, pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB, bermula petugas memperoleh informasi dari masyarakat, ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.

Diterangkan Kasat, Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK di rumah Desa Rawang Bonto. Didalam kamar, Anggota Satresnarkoba Polres menemukan 1 paket plastik klip bening, berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka,” Jelas Kasat

Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba kembali menangkap Zay di sebuah rumah Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir. Ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 02.07 gram di balut plastik hitam dalam dompet warna pink disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan kayu.

Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan interogasi awal dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri RUPS Luar Biasa BRK di Batam, Bupati Kuansing Walkout Saat Rapat

Barang bukti dari tersangka Ik, berupa 1 paket plastik klip bening di duga berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.14 gram, Uang Tunai Rp. 100.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 buah alat hisap (BONG), 1 buah kaca pirex, 1 buah Mancis , 1 buah kotak rokok merk Coffe stik berisi plastik klip bening, 1 unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker dari tersangka inisial IK.

Sedangkan Barang Bukti Tersangka ZAY yaitu 7 paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik hitam berat kotor 02.07 gram, 1 buah alat hisap (BONG), 1 buah dompet Pink, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah sendok pipet, 2 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah plastik klip bening ukuran menengah, 1 buah guning dan 1 unit handphone VIVO F15 warna biru” terang Kasat.

” Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (Rep/rls)***

Sumber : Humas Polres Kuansing











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses