Siak, lintas10.com- BPN Siak tak terima Pengumuman kehilangan sertifikat yang diterbitkan melalui media siber atau online padahal media tersebut sudah sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 berbadan hukum.
John Pangaribuan yang ikut mendampingi warga kepada media ini menyampaikan bahwa yang sudah terbit lalu di print tidak diterima katanya harus media cetak koran.
“Kami sudah di BPN, Tidak bisa print lintas10, harus koran baru berlaku,” kata warga Kotogasib ini senin (24/6/2024) via saluran selulernya.
Diketahui warga ini sebelumnya meminta supaya menerbitkan pengumuman kehilangan sertifikat di media massa untuk syarat mengurus penerbitan Sertifikat kembali dari BPN dan itu anjuran dari petugas. (Sht)
3wlkp8