Warga Binaan Ditahan Melebihi Masa Hukuman, Rutan Kelas l Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

lintas Daerah14,314 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Medan diduga lakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas ditahannya Anwar Tanjung Alias Nuek yang dinilai telah melewati batas masa hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Warga binaan atas nama Anwar Tanjung Alias Nuek tersandung kasus tindak pidana penganiayaan, ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 lalu dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021, demikian disampaikan dalam siaran tertulis dari LBH Medan yang diterima Lintas10.com, pada hari Jumat, (19/08/2022).

LBH Medan menandaskan, jika melihat isi dari bunyi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 yang mengadili Nuek dengan bunyi putusan sebagai berikut ini :

1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah;”

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Masa penahanan Anwar Tanjung Alias Nuek jika dilihat dari penangkapan dan penahanan sejak 07 Februari 2021 maka seharusnya Nuek sudah menghirup udara segar pada tanggal 07 Agustus 2022.

Atas lewatnya masa penahanan Anwar Tanjung Alias Nuek selama 12 hari lamanya tersebut membuat pihak keluarga pun kecewa.

Kekecewaan keluarga berlanjut ketika Penasehat Hukum LBH Medan bersama keluarga meminta untuk segera membebaskan Anwar Tanjung alias Nuek dari Rutan. Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Baca Juga:  Dugaan Kekerasan Psikis terhadap Siswi di SMP N7 Berbuntut Panjang, Begini Penjelasan dari Disdik Deliserdang

Petugas Rutan yang berjaga hanya mengatakan agar penasehat hukum dan Keluarga untuk menunggu diruang tunggu hingga 6 jam lamanya.

LBH Medan mengatakan petugas hanya menyuruh untuk bersabar.

“sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan” ucap petugas Rutan.

Dalam kesempatan ini, LBH Medan telah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek.

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Kelas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia.

Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Karutan Kelas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.

LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum menyatakan“Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.

Sementara itu, diwaktu yang terpisah Lintas10.com mengkonfirmasi kepada Kepala Rutan terkait masa tahanan warga binaan yang melampaui ambang batas dan keluarga warga binaan yang merasa kecewa atas masa penahanan yang lewat 12 hari.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Masjid PWI Sumut Ditandai Santunan Anak Yatim

Kepala Rutan (Ka. Rutan) Theo Andrianus hanya menjawab singkat. Theo Andrianus mempertanyakan balik kepada awak media, apakah wartawan memiliki data dan jangan terlalu cepat menyimpulkan kata Theo berujar.

“Ada datanya kah, Jangan terlalu cepat menyimpulkan” tandasnya. (Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses