Dua Karyawan BUMD Siak PT.BOB Diduga Terlibat Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polres Siak Di Kamar Messnya

Hukrim, Siak528 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Kasat Reserse Narkoba Polres Siak membekuk 2 orang karyawan BUMD Kabupaten Siak yakni di mess BOB Kecamatan Dayun Rabu (03/1/2018) dini hari.

Penangkapan itu langsung dipimpin KASAT NARKOBA Polres Siak AKP Herman Pelani didampingi anggotanya.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani Rabu (3/1/2018) membenarkan telah membekuk tersangka narkoba jenis sabu-sabu.

“Dua orang tersangka yakni Warianto Als Anto Bin Sugito (39) warga Perumahan Cipta Permata JL.Cipta Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru
Paolo Rossi Als ROSSI Bin SUKMAN, (36) Karyawan BOB (Kepala Administrasi Production), warga Jl.Kutilang Sakti RT 004/ RW 017 Kel.Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru,” ujar Kasat.

Lanjut perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim POLRES Pelalawan ini keduanya di bekuk saat akan menikmati barang haram sabu di Komplek BOB.

“Mereka kita tangkap di dalam Komplek Perumahan BOB Wisma Merempan B Kamar No.1 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak,” kata Kasat.

Dikatakan Kasat saat penangkapan ditemukan barang bukti 1(satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Kotak Rokok UMILD, 1 (satu) Unit Mobil Ford Ranger warna hitam Nopol : BM 8642 DF.

Ditambahkan Kasat yang pernah menjabat Kapolsek Kerinci Kanan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku sering menggunakan Narkotika Jenis Sabu di kamar tempat Pelaku menginap.

“Atas laporan dari warga Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki Perihal pelaku Pengguna Narkotika jenis Sabu itu selanjutnya berdasarkan dari informasi yang diberikan masyarakat dari ciri-ciri dan tempat kemudian dilakukan pengintaian diseputaran TKP dan pada saat pelaku masuk ke komplek perumahan tempat pelaku team langsung membuntuti Mobil yang digunakan pelaku selanjutnya saat kedua pelaku turun dari mobilnya dan hendak masuk kedalam kamarnya saat itu juga team langsung mengamankan tersangka dan saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang di simpan didalam Bungkusan Kotak Rokok UMILD yang dipegang pelaku setelah diintrogasi mengakui Bahwa Narkotika diduga Jenis sabu tersebut adalah Milik Pelaku lain yang dititipkan kepada Pelaku I dan Pelaku II juga membenarkan keterangan dari Pelaku I yang mana Narkotika Jenis Sabu tersebut Didapatnya dengan cara membeli didaerah kampung dalam pekanbaru,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses