Aksi Protes Tambang Emas Ilegal Berujung Pengancaman “Menguji Nyali” Polres Madina Menegakkan Aturan Hukum

Lintas SUMUT645 kali dibaca

MADINA, LINTAS10.COM – ‎Kasus tindak pidana pengancaman terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Leli (44) masih bergulir di Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina). Setelah korban secara resmi melaporkan pengancaman yang diduga dilancarkan oleh terlapor (Pengusaha Tambang emas bernama Mora alias Agung -Red) dengan sebilah parang, terhitung hampir satu bulan lamanya, status perkara masih sebatas lidik dan masih berproses dikepolisian setempat hingga saat ini belum ada tanda – tanda dilakukan penetapan tersangka.

‎Peristiwa pengancaman itu terjadi akibat masifnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang emas ilegal di kawasan Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal yang beroperasi secara bebas karena lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, sehingga berkisar 30-an orang warga yang didominasi kaum Ibu Rumah Tangga melakukan aksi protes di lokasi tambang.

‎Menanggapi hal tersebut, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan persoalan hukum yang terjadi masih dalam tahap proses penyidikan di jajarannya.

” Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Madina.
Mohon doanya semoga diberikan kelancaran penanganan perkara ” tulisnya menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat (31/07/2026)

Dilain sisi, sebelumnya kru media ini juga telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, akan tetapi tidak memperoleh jawaban atas konfirmasi yang telah tersusun rapi untuk direspons.

‎Dengan sikap bungkamnya Kasat Reskrim Polres Madina ini memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat, khususnya bagi korban. Bahkan dapat dipersepsikan tindakan tersebut tidak mencerminkan anggota Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri, maka anggota Polri wajib tunduk terhadap peraturan. Salah satu tugas pokok Polri adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Kemudian memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.

‎Sebelumnya diberitakan, sebuah lokasi tambang ilegal di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal disambangi oleh sejumlah 30 orang kaum emak-emak. Eks tambang ilegal yang dulunya bernama MMM Rimbo Tuo, diduga telah beralih ke tangan oknum aparat berinisial marga Siregar.

‎Dilokasi tambang ilegal tersebut sang oknum menempatkan beberapa pekerjanya mendulang emas pakai dompeng tanpa diketahui masyarakat sekitar. Karena penasaran puluhan masyarakat Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu mendatangi lokasi tambang ilegal itu.

‎Saat didatangi masyarakat sekitar 30 orang, malah mendapat ancaman dari terduga pengawas. Padahal mereka yang didominasi emak-emak itu hanya untuk mengonfirmasi atas izin siapa para pekerja menambang emas di lokasi. Tidak terima diancam, mereka membuat pengaduan ke Polres Mandailing Natal (Madina).

‎Mereka melaporkan dugaan tindak pidana Pengancaman pada Pasal 448 UU No I tahun 2023 Tentang KUHP. Dengan nomor LP/B/237/VI/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Juni 2026 pukul 15.34 WIB, pelapor Leli. Terlapor Mora alias Agung.

‎Penasehat Hukum korban, Joshua D Simatupang, S.H dari Kantor Hukum DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates membenarkan kejadian pengancaman terhadap kliennya. Ia berujar peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi eks tambang ilegal MMM Rimbo Tuo, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.

‎Kata Joshua, awalnya pelapor bersama rekannya 30 orang, semua warga Tapus, mendatangi lokasi eks MMM Rimbo Tuo untuk melarang orang yang beraktifitas di tambang ilegal tersebut karena dilokasi kerap berlangsung penambangan secara liar.

‎Tiba dilokasi, tampak sedang beroperasi penambangan menggunakan mesin dompeng. Kemudian korban bertanya ke salah satu pekerja siapa pemilik dompeng. Seketika datang terlapor, Mora alias Agung sambil menghardik ‘mau ngapain kalian kemari’, korban pun menyahutnya ‘kalian masuk kemari izin siapa’?

‎Tak mau kalah, dengan sikap arogan Mora alias Agung menjawab ‘memangnya kenapa, ini kan tanahnya si Badi Bunga tanahnya kukasih sama si Bandot”. Lalu korban menyuruh pekerja mematikan mesin dompengnya, tetapi dengan gaya sok jago, Mora alias Agung melarang korban.

‎Korban makin kesal dibuat pelaku, lantaran seolah-olah kebal hukum dan menantang terus, akhirnya korban dan emak-emak lainnya menggoyang-goyang erekan (tempat penampungan emas). Antara korban dan pelaku pun cekcok mulut.

‎Tidak lama berselang, pelaku mengambil sebilah parang dari dompengnya lalu mendatangi korban dan rekan-rekan lainnya sambil berkata ‘Awas kalian ya biar kalian tau siapa aku’. Namun, setelah pelaku dekat korban, ia menjatuhkan parang yang digenggamnya.

‎”Disini klien kami diancam oleh terduga pelaku dengan mengeluarkan nada-nada pengancaman, korban tidak terima dan keberatan,” pungkas Joshua D Simatupang.

‎Setelah parangnya sijatuhkan, pelaku mengambil kayu dan menghunusnya ke arah badan korban, tapi tidak kena karena ditangkis dengan sebilah papan. Kemudian pelaku menolak-nolak badan korban sambil marah-marah.

‎Setelah itu pelaku menuju sepeda motornya sambil melontarkan kembali kata-kata bernada ancaman ‘Awas kalian satu satu, keluar kalian ku tembak nanti’. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi.

‎”Sampai saat ini klien kami mengalami trauma dengan ancaman akan ditembak, karena belum diketahui apa maksud ditembak itu, apakah dia punya senjata api,” kata Joshua.

‎Ia mendesak Polres Madina agar segera memproses kasusnya demi kepastian hukum terhadap kliennya. Joshua pun meminta segera menangkap pelaku dan jebloskan ke penjara.

‎”Saya berharap agar perkara ini dipercepat prosesnya, dan tetapkan tersangka, kemudian segera tangkap pelakunya. Jangan biarkan pelakunya berkeliaran bebas diluar sana,” ujarnya tegas. (Red/Tim)

Baca Juga:  Selain Kepemilikan Senjata Api, ESG Diduga Sebagai Dalang Bentrokan Kerusuhan Dipancur Batu !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses