Stadion Gagah Lurus Kuala Pembuang Rencana Di Jadikan Taman Kota Berakhir “Batal”

Lintas Kab.Kapuas1,224 kali dibaca

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Lapangan Sepak Bola Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, yang terletak di dalam Ibu Kota Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang, yang rencana dulunya pernah akan dipindahkan ke area lokasi lain dan akan pada dibangunkan pada Stadion baru yang berada di dalam Ibu Kuala Pembuang juga, karena dialihfungsikan menjadi akan dibangunnya dengan Taman Kota, namun hingga sampai sekarang ini sudah di tahun 2018 bulan ke enam tidak ada realisai dan kejelasannya.

Hal tersebut, terbukti dengan sudah pada di tenderkannya  Perencanaan Rehap Lapangan Sepak Bola Mini Gagah lurus Kuala Pembuang, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, belum lama ini, oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalalui LPSE Kabupaten Seruyan, dengan Pengumuman dimulai tertanggal 9 maret sampai 12 maret 2018, pada pagu anggaran sebesar Rp 80.000.000, APBD Kabupaten Seruyan Tahun 2018, yang dilaksanakan oleh CV.Polygons dari Palangkaraya.
Dan juga pada Kerangka Acuan Kerjanya (KAK) Study DED dari DPUPR Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, tertanggal 5 maret 2018, ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUPR Kabupaten Seruyan, Deni Teras, ST.MT, tentang, tentang KAK Perencanaan rehap lapangan sepak bola mini gagah lurus kuala pembuang, kecamatan seruyan hilir.

Sehingga rencana pengalihfungsian stadion tersebut, untuk jadi sebagai Taman Kota, akhirnya tidak jadi akan pada dilaksanakannya “Batal”.

Padahal sebelumnya, Bupati Kabupaten Seruyan, Sudarsono, pernah mengatakan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, Dimana akan memastikan mengalihfungsikan Lapangan Sepak Bola Mini Stadion Gagah Lurus Kuala Pembuang, menggantikannya menjadi Taman Kota di tahun 2018, dan perencanaannya juga pada tahun 2017.

Sementara itu, Pejabat sementara(Pj) Bupati Kabupaten Seruyan, Leonard S Ampung, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, penataan Stadion Mini Gagah Lurus dilakukan tahun 2018 ini melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Seruyan.

Baca Juga:  Polres Bartim Lakukan Rikmin Awal Dalam Rangka Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2020

“Penataan itu dialokasikan melalui anggaran DPU-PR Kabupaten Seruyan, Tapi kita matangkan dulu perencanaannya agar penataan Stadion Mini Gagah Lurus berjalan dengan baik,”ujar leonard, di kuala pembuang.

Tambahnya, Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang ini, dimana selain digunakan untuk fasilitas kegiatan olahraga, juga sering dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melakukan berbagai macam kegiatan.

“Penataan kawasan Stadion Mini Gagah Lurus perlu dilakukan karena kondisinya yang sudah tidak terawat serta kumuh, terutama lokasi pada kiri dan kanan stadion yang dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat kuliner,” jelasnya.(Fathul Ridhoni)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses