Kalimantan Tengah, lintas10.com- Untuk menjaga kedisiplinan anggota dalam penerapan protokol kesehatan, Polres Lamandau memberlakukan pengecekan secara ketat dalam penggunaan masker pada anggota sebelum memasuki lingkungan Polres Lamandau, Senin (24/8/2020) Pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P. S.I.K. M.H melalui Kasipropam Ipda Ida Bagus Artawan menegaskan, akan memberikan sanksi pada anggota Polri maupun PNS yang mengenakan masker tidak sesuai ketentuan melalui Propam Polres Lamandau.
“pendisiplinan protokol kesehatan yang diberlakukan Polres Lamandau merupakan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Sebelum memasuki lingkungan Polres Lamandau, Personel dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas dari Dokkes Polres Lamandau dan wajib mencuci tangan.
“Dari hasil Pendisiplinan yang dilakukan hari ini, seluruh personel mentaati Protokol Kesehatan yang berlaku di Mapolres Lamandau,” tutupnya.(AT-humas polda kalteng)82