Kotawaringin Barat, lintas10.com-Masyarakat Kotawaringin Barat dan sekitarnya yang masih berurusan dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, mulai makin dipermudah dengan menggunakan akses online.
Masyarakat bisa langsung mendaftarkan setiap hal yang berurusan dengan Pengadilan melalui jalur online, setelah 1X24 jam masyarakat dapat mengakses keperluan surat menyurat dengan Pengadilan setelah akses itu didapatkan, pendaftar memang harus datang sendiri ke Pengadilan Negeri dengan langsung membawa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan untuk mengambil surat yang diperlukan oleh pemohon sesuai yang telah didaftarkan melalui online.
E-Ratering yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut harus segera diterapkan di tataran pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Untuk percepatan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan E-Ratering ini, staff Pengadilan Negeri Pangkalan Bun turun ke jalan untuk membagikan brosur kepada masyarakat.
“Masyarakat dengan memanfaatkan layanan ini tidak perlu bolak balik ke Kantor Pengadilan Negeri, kecuali saat pengambilan surat yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Imam Santoso Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.(AT).