Personil Polsek Sanaman Mantikei Imbau Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Lintas Kab.Kapuas167 kali dibaca

Kalimantan Tengah lintas10.com- Salah satu cara Polsek Sanaman Mantikei dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara memberi Himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan yang bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Sanaman Mantikei agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sanaman Mantikei, Kamis (13/08/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Iptu I Wayan Wiratmaja S. S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam rangka antisipasi bencana asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan maka Polsek Sanaman Mantikei akan secara rutin dan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran / Pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng, pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa – Desa serta melakukan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah Bebas dari Asap,” ujarnya. (AT-humas polda kalteng)56



Baca Juga:  Cegah Karhutla di Kecamatan Seruyan Raya, TNI - Polri dan Satpol PP Patroli Gabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses