Penimbunan BBM Ilegal Di Rumah SR Warga Rawang Air Putih Siak Bebas Beroperasi

lintas Daerah, Siak98 kali dibaca

Siak, lintas10.com– Penemuan penimbunan BBM ilegal di rumah Sarimin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, membuka tabir sindikat penimbunan BBM ilegal yang diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan oknum media. Berdasarkan pantauan awak media, aktivitas ilegal ini sudah cukup lama beroperasi, Sabtu (17/5/2025).

Saat awak media melakukan investigasi, Sarimin, pemilik minyak tersebut, ngotot tidak terima dan marah ketika ditanya tentang sumber minyak dan izin penyimpanan.

“Kalau mau bertanya, pergi ke Dandim sana tanya,” kata Sarimin dengan nada tinggi.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kuat bahwa pengambilan minyak tersebut dilakukan di gudang tempat penimbunan BBM di Simpang Bundaran Jembatan arah Jalan Baru menuju Cimpur Kampung Langkai. Diduga ada oknum APH dan oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sehingga sindikat ini bisa beroperasi tanpa gangguan.

“Kami minta kepada Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan dan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terhadap marak nya pelaku penimbunan BBM ilegal,” kata sumber yang identitas nya tak mau di sebutkan.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

“Pihak kepolisian juga diharapkan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum APH dan oknum media dalam praktik ilegal ini,” kata Sumber lagi. (Tim)



Baca Juga:  Ikatan Pelajar Mahasiswa Tualang Gelar Aksi Galang Dana Untuk Malang Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses