Pengedar Pil Koplo Ditangkap di Warungnya

Lintas Kab.Kapuas492 kali dibaca

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Polres Kotawaringin Timur – Jajaran Reskrim Polsek Cempaga menangkap Hendra Hasmita Als Ehen (34). Pemuda asal Desa Patai RT 002 RW 001 Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng itu ditangkap karena mengedarkan pil koplo.

Kapolsek Cempaga, Iptu Dwi Susanto, S.E mengatakan, tersangka diamankan berada di dalam Warung Miliknya Desa Patai RT 002 RW 001 Kecamatan Cempaga.

“Personel kami langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang berupa barang bukti 72 ( tujuh puluh dua ) butir Obat Dextro, 35 ( tiga puluh lima ) Butir Obat Carnophen Zenith, dan satu buah handphone dan uang Rp 80 ribu merupakan uang hasil dari penjualan pil koplo,” jelasnya.

Dikatakan, pelaku ini diduga sudah cukup lama menjadi pengedar pil koplo. Tersangka dijerat pasal 197 dan atau 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga beserta barang bukti dan uang tunai Rp 80 ribu, dan handphone redmi. (AT-humas polda kalteng)56



Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Mahasiswa Pasang Spanduk Imbauan Protokol Covid 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses