Oleh: Akbar Jihad, S.H. (Ketua Umum DPP Ikatan Pemuda Riau Indonesia 2026-2031)
JAKARTA— Berawal dari kebijakan efisiensi anggaran Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 memerintahkan penghematan besar-besaran sejak Januari 2025. Alhasil anggaran yang dipotong mencapai IDR 50 triliun. Di Tahun 2026 jauh lebih ugal-ugalan, pusat memangkas sekitar IDR 226 triliun dari semua daerah. Pada Nota keuangan pemerintah yang disampaikan pada 15 Agustus 2026 lalu, pemangkasan masih akan tetap berlanjut hingga 70%. Dilansir Amira.co.id, 2026.
Perdebatan mengenai distribusi kekayaan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia kembali sampai pada titik didihnya. Proyeksi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya dari sektor ekstraktif sumber daya alam, dari angka yang cekak hingga mencekik, hal ini seharusnya tidak lagi bisa dibaca sekadar sebagai instrumen teknokratis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara akademis dan sosiologis, kebijakan ini merupakan manifestasi dari krisis struktural yang mengonfirmasi bekerjanya watak sentralistik negara. Dari Hulu Rokan di Riau, batu bara di Kalimantan, hingga kekayaan bumi di Papua dan Maluku, daerah-daerah dari Sabang sampai Merauke terus diposisikan secara subordinat.
Coba kita tengok fakta empiris di tingkat tapak memperlihatkan betapa brutalnya dampak pemangkasan ini terhadap urat nadi kehidupan masyarakat daerah. Mengacu pada proyeksi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan postur Nota Keuangan serta APBN dari Kementerian Keuangan, kantong-kantong penghasil kekayaan alam di seluruh 38 provinsi di Indonesia mengalami pendarahan fiskal yang masif. Penurunan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas nasional memicu efek domino berupa pemangkasan alokasi DBH secara brutal di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Angka-angka empiris ini membuktikan pendarahan fiskal tersebut tanpa kompromi:
Di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, alokasi DBH migas yang sebelumnya berada pada kisaran Rp132 miliar hingga Rp139 miliar anjlok drastis dalam proyeksi anggaran menjadi hanya Rp36 miliar hingga Rp40 miliar saja (pemangkasan lebih dari 70%). Tribunnews.com, 2026.
Pendarahan serupa melumpuhkan kabupaten/kota di Provinsi Riau: Kabupaten Bengkalis terjun dari Rp261,15 miliar menjadi Rp50,64 miliar (anjlok 80,61%); Kabupaten Rokan Hilir ambruk dari Rp161,23 miliar menjadi Rp26,61 miliar (anjlok 83,49%); Kabupaten Kampar merosot dari Rp105,03 miliar menjadi Rp19,44 miliar (anjlok 81,48%); Kota Dumai tergerus dari Rp90,08 miliar menjadi Rp17,75 miliar (anjlok 80,29%); Kabupaten Rokan Hulu susut dari Rp69,53 miliar menjadi Rp14,15 miliar (anjlok 79,66%); serta hantaman telak serupa di Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, hingga Pekanbaru (Portal Data SIKD DJPK Kemenkeu, 2026).
Badai pemangkasan serupa serentak menghantam seluruh daerah penghasil lintas provinsi di Indonesia mulai dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai jantung tambang batubara, Sumatera Selatan dan Jambi sebagai pemasok utama energi, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara pusat hilirisasi nikel, hingga Papua dan Papua Barat yang perut buminya dikeruk habis-habisan (Laporan Kebijakan Fiskal Nasional, 2026).
Jika pemangkasan ekstrem ini dipaksakan, daerah-daerah penghasil dipastikan akan jatuh ke dalam jurang kelumpuhan total. Ketika kas daerah terkuras habis, gaji guru honorer dan pegawai non-PNS macet, insentif tenaga kesehatan dan operasional rumah sakit daerah lumpuh, pelayanan dasar publik terbengkalai, hingga program beasiswa lokal bagi anak-anak daerah terpaksa dihentikan. Pusat merampas hak ekonomi daerah, sementara rakyat di tingkat tapak yang menanggung seluruh beban penderitaannya, merajut asa di atas puing-puing ketidakadilan fiskal yang berkepanjangan (Lembaga Kajian Kebijakan Publik Indonesia, 2026).
Kritik Marxisme: Akumulasi Kapital dan Ilusi Kapitalisme Negara
Jika dibedah menggunakan kerangka teori konflik Karl Marx, hubungan antara pusat dan daerah dalam konteks ekstraksi kekayaan alam ini dapat dilihat melalui relasi eksploitasi kaum borjuis dan proletar, yang dalam skala makro bertransformasi menjadi pusat sebagai akumulator kapital dan daerah sebagai proletar teralienasi. Dalam karya monumentalnya, Das Kapital (Volume I, Bagian III, Bab 7 tentang The Labour-Process and the Process of Producing Surplus-Value, hlm. 177–215), Marx memandang bahwa akumulasi kapital di pusat kekuasaan mutlak memerlukan perampasan nilai lebih (surplus value) dari alat-alat produksi di periferi, agar roda penumpukan kekayaan para elite tetap berputar mulus (Marx, 1867).
Daerah-daerah penghasil dipaksa menyediakan tenaga kerja, merusak ekosistem lingkungannya, dan menyerahkan perut buminya tetapi nilai lebih dari komoditas tersebut ditarik ke pusat untuk membiayai pusat-pusat akumulasi kapital birokratis (sebagaimana diperdalam pada Bagian VII, Bab 24 dan 25 mengenai The Accumulation of Capital, hlm. 571–762). Pemangkasan DBH ekstrem hingga menyisakan remah-remah bagi daerah penghasil adalah bentuk paling telanjang dari proses ekstraksi nilai lebih ini di mana pusat mereduksi hak ekonomi daerah demi menyelamatkan kepentingan fiskal elite pemegang kuasa modal, seraya menutup mata atas jeritan rakyat di daerah (Marx, 1867).
Kendati demikian, timbul suatu pertanyaan mendasar untuk mengkaji apakah Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara dengan orientasi ideologi sosialis: Apakah penguasaan alat-alat produksi dan kekayaan alam oleh negara secara otomatis menjadikan sistem tersebut berhaluan sosialis?
Jawabannya adalah tidak selalu. Dalam pemikiran Marxis klasik, sebagaimana diulas pula oleh Friedrich Engels dalam Anti-Dühring (1878), kepemilikan negara atas alat-alat produksi (state ownership) tidak otomatis mewujudkan masyarakat sosialis yang adil. Jika negara yang berkuasa adalah negara borjuis atau birokratis yang dikendalikan oleh elite pemodal dan penguasa korporat, maka penguasaan oleh negara hanyalah berubah wujud menjadi Kapitalisme Negara (State Capitalism). Dalam kapitalisme negara, eksploitasi tidak dihapuskan, melainkan dimonopoli oleh birokrasi pusat. Surplus nilai tidak kembali ke buruh atau rakyat di daerah, melainkan diakumulasikan oleh pusat kekuasaan negara itu sendiri. Oleh karena itu, sentralisme fiskal dan penguasaan sepihak oleh pusat atas pendapatan sumber daya alam daerah di Indonesia bukanlah bentuk sosialisme sejati, melainkan manifestasi dari kapitalisme birokratik yang merugikan daerah, menciderai rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat di periferi (Engels, 1878).
Perspektif Ekonomi Politik Islam: Membedah Konsep Kepemilikan Umum, Indikator, dan Siapa yang Berhak
Untuk mendudukan persoalan ini secara terang tanpa terjebak pada dikotomi sentralisme yang salah kaprah, penting untuk merujuk pemikiran lain, Islam misalnya. Bangunan pemikiran mazhab ekonomi politik Islam, khususnya rumusan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhām al-Iqtishādī fi al-Islām (Sistem Ekonomi Islam), agar timbangan keadilan ekonomi kembali pada koridor syariat yang lurus (an-Nabhani, 1953).
1. Apa Indikator Kepemilikan Umum (Milkiyah Ammah)?
An-Nabhani membagi kepemilikan dalam tiga kategori: kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Suatu harta dikategorikan sebagai kepemilikan umum jika memenuhi kriteria objektif:
* Merupakan fasilitas umum yang mutlak dibutuhkan masyarakat (seperti air, padang rumput/hutan kolektif, dan energi/api) (an-Nabhani, 1953).
* Barang-barang yang sifat pembentukan atau depositnya melimpah ruah dan tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi, yakni tambang-tambang yang depositnya luar biasa besar dan tak habis-habis (seperti migas, batubara, emas, dan mineral strategis), yang hasilnya wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat (an-Nabhani, 1953).
2. Siapa Saja yang Berhak Mendapat Bagian dan Bagaimana Formulasinya?
Ada kesalahpahaman umum jika ada yang berpikir: “jika migas adalah milik negara, maka seluruh rakyat Indonesia harus merasakannya. maka wajar jika ditarik ke pusat dan daerah penghasil hanya mendapati sedikit, toh sisanya dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia lewat KIP dan BPJS.” Argumen ini runtuh secara teoretis dan empiris melalui prinsip keadilan distributif, menepis klaim sepihak yang mencederai akal sehat (Musgrave & Musgrave, 1989):
Pertama, program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, dan fasilitas dasar adalah kewajiban konstitusional mutlak negara kepada seluruh warganya menggunakan instrumen pendapatan negara secara umum (pajak, bea, dll), bukan “hadiah” yang dibarter dengan merampas hak ekonomi daerah penghasil migas, karena jaminan sosial adalah hak dasar yang wajib ditunaikan tanpa harus memiskinkan daerah penghasil (Oates, 1972).
Kedua, konsep milkiyah ammah mewajibkan hasil pengelolaan sumber daya alam dinikmati oleh seluruh rakyat, namun hal tersebut tidak menghapuskan prinsip kompensasi dan beban ekologis (externalities). Wilayah di seluruh 38 provinsi yang menjadi basis ekstraktif menanggung beban kerusakan lingkungan permanen, kehancuran infrastruktur jalan akibat truk berat industri, dan ancaman kesehatan kronis, yang menuntut keadilan proporsional di tingkat lokal (an-Nabhani, 1953).
Ketiga, merujuk pada prinsip distribusi kekayaan dalam Islam dan tata kelola desentralisasi fiskal yang adil (sebagaimana dipetakan oleh pakar ekonomi publik seperti Richard Musgrave dalam Public Finance in Theory and Practice mengenai alokasi dan distribusi fiskal, serta Wallace E. Oates dalam Fiscal Federalism), daerah penghasil wajib mendapatkan porsi yang proporsional dan signifikan, bukan sekadar remah-remah. Pusat berposisi sebagai pengelola (wali/administrator) yang amanah, bukan pemilik mutlak yang berhak sewenang-wenang merampas hak ekonomi daerah demi menutupi defisit anggaran pusat, agar amanah kepengurusan umat tidak ternoda oleh kesewenang-wenangan fiskal (Musgrave & Oates, 1972).
Gelombang Kesadaran Pemuda
Gelombang kesadaran pemuda harus segera dibangkitkan. Dalam sejarah pergerakan bangsa-bangsa, penindasan fiskal dan sentralisme yang mematikan kemandirian daerah selalu memantik perlawanan organik dari generasi mudanya sebagaimana tercermin dalam gerakan kaum muda pasca-kolonial di Nigeria melawan monopoli minyak Delta Niger, atau gerakan pemuda otonom di Amerika Latin menentang sentralisasi ekstraktif pusat (Gramsci, 1971; Fanon, 1961). Hari ini, kita memiliki isu yang sama, keresahan yang sama, dan kerugian yang sama di seluruh daerah penghasil di Indonesia. Oleh karena itu, merembukkan pemikiran dan bergerak lebih konkret menjadi cermin bahwa kita pun pemuda peduli dengan daerah, merajut solidaritas bersama dalam barisan perjuangan yang kokoh.
Kita peduli dengan nasib guru-guru honorer kita, adik-adik kita yang menggantungkan harapan pada beasiswa lokal, operasional rumah sakit daerah, hingga denyut ekonomi rakyat di tingkat tapak. Sebagaimana tradisi intelektual kritis yang digariskan oleh Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth bahwa pemuda dan intelektual periferi harus menjadi corong kesadaran kaum tertindas, kita sadar betul bahwa marginalisasi ekonomi daerah adalah bentuk kolonialisme gaya baru yang merusak masa depan peradaban republik ini (Fanon, 1961).
Perlawanan ini dimulai dari meja-meja konsolidasi lintas wilayah untuk menyatukan visi dan merajut solidaritas kolektif antar-daerah, mengadopsi model perlawanan strategis yang sistematis. Dari konsolidasi tersebut, gerakan berlanjut ke ruang-ruang diskusi kritis dan edukasi publik guna membongkar formula anggaran Kementerian Keuangan. Pada akhirnya, pergerakan ini bermuara pada langkah konkret di lapangan mulai dari advokasi kebijakan publik yang tajam, tekanan politik terukur, hingga aksi nyata bersama rakyat di tingkat tapak untuk menuntut restrukturisasi konstitusional formula DBH dan pengembalian kedaulatan ekonomi daerah, membuktikan bahwa kaum muda hadir sebagai penjaga nurani bangsa.
Jika pusat terus menutup mata terhadap ketidakadilan struktural ini, gelombang kesadaran pemuda dari seluruh Indonesia kemungkinan besar akan bergerak bersama menagih keadilan yang seutuhnya, guna merajut kembali simpul-simpul kedaulatan rakyat yang sempat tercerai-berai oleh kebijakan yang menyengsarakan ini.
Daftar Pustaka
* Marx, Karl. (1867). Das Kapital: Kritik der politischen Ökonomie (Band I, Bagian III & Bagian VII). Hamburg: Verlag von Otto Meissner. (Referensi utama mengenai teori nilai lebih / surplus value dan akumulasi kapital).
* Engels, Friedrich. (1878). Herrn Eugen Dührings Umwälzung der Wissenschaft (Anti-Dühring). Leipzig: Verlag der Genossenschaftsbuchdruckerei. (Kritik terhadap kapitalisme negara dan bentuk penguasaan alat produksi).
* an-Nabhani, Taqiyuddin. (1953). Nizhām al-Iqtishādī fi al-Islām (Sistem Ekonomi Islam). Beirut: Dar al-Ummah. (Konseptualisasi komprehensif mengenai Milkiyah Ammah / Kepemilikan Umum dan peran negara sebagai pengelola).
* Musgrave, Richard A., & Musgrave, Peggy B. (1989). Public Finance in Theory and Practice (5th Edition). New York: McGraw-Hill. (Teori ekonomi publik mengenai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam desentralisasi fiskal).
* Oates, Wallace E. (1972). Fiscal Federalism. New York: Harcourt Brace Jovanovich. (Kajian akademis mengenai efisiensi dan keadilan distribusi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah).
* Kementerian Keuangan Republik Indonesia & Dokumen Proyeksi Transfer Keuangan Daerah (TKD). (2026). Data Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Ekstraktif T.A. 2027 serta Penurunan PNBP Migas Nasional. (Data empiris resmi penurunan alokasi DBH lintas kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk kasus Kabupaten Siak, Riau, dan daerah penghasil nasional lainnya).























