Lintas10.com, Medan – Penegakan hukum di Polrestabes Medan mendapat sorotan baru – baru ini. Pasalnya pengaduan warga yang telah tahunan lamanya sejak dilaporkan hingga kini belum tuntas, Kamis (13/10/2022).
Seorang lansia bernama Sonan br Ginting (73) melaporkan kasus yang menimpa dirinya pertama sekali di Polrestabes Medan pada tahun 2018 silam. Tertuang dalam tanda bukti lapor nomor LP/402/K/lll/2018 SPKT Polrestabes Medan tanggal 25 Maret 2018.
Melihat tidak adanya perkembangan, Sonan br Ginting bersama kuasa hukumnya melaporkan kembali pada tanggal 22 Juni tahun 2022 lalu dengan pokok perkara yang sama.
Akan tetapi, sangat disayangkan hingga saat ini juga belum ada tanda – tanda perkara ini menemui titik terang sehingga pelapor ( warga ) telah lelah menunggu kepastian hukum.
Ibarat tanaman yang ditanam empat bulan setelah ditanam sudah ada hasil yang akan dipetik, berbeda halnya dengan proses hukum yang dialami warga ini. Meski tergolong telah tahunan namun tidak ada kejelasan yang diterima warga.
Kuasa hukum pelapor Bistok Malau SH ketika berbincang dengan wartawan menyampaikan keheranannya. Betapa tidak, laporan warga selama 4 tahun masih bergulir hingga sekarang itu sudah menjadi pertanyaan katanya.
” Yang jelas bahwa perkara sudah 4 tahun kenapa surat pemanggilan si terlapor belum di jalankan, baik pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga tentu dengan panggilan paksa harusnya ditempuh apabila si terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut,” ucap Bistok Malau SH.
Tambahnya, jika perkara ini tidak dapat dilanjutkan kenapa tidak di terbitkan saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja, kata dia.
” Apabila perkara ini tidak bisa dijalankan ya di SP3kan aja” kritiknya.
Diberitakan sebelumnya pada media ini, warga merasa kecewa empat tahun lamanya laporan warga belum menemui titik terang di Polrestabes Medan.
Kepada Wartawan, Sonan Br Ginting mengatakan bahwa di usianya yang kini senja sudah lelah mengikuti perkara ini, ucapnya.
” Saya sudah lelah, usia saya sudah tua. Tanah saya dirampas orang dengan cara melawan hukum, saya lapor tahun 2018 tidak ada hasil, saya lapor lagi pada 22 Juni tahun 2022 dengan perkara yang sama tapi belum ada juga hasil” ucapnya.
Sonan yang didampingi keponakannya mengatakan bahwa oknum penyidik telah menghubungi mereka. Penyidik menyuruh untuk mencabut salah satu laporan kami itu katanya.
” Penyidik bilang sudah 80 persen perkara ini hampir selesai. Katanya terlapor inisial N telah ditetapkan tersangka dan ditunjukkan di layar henpon, alasan mereka kepada kami maka lama karena laporan telah lama, jadi penyidik telah gonta ganti ” bebernya.
Sonan br Ginting bertempat tinggal di Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal itu menuturkan ihwal permasalahan ladangnya yang digarap sekelompok orang dengan menggunakan cara kekerasan.
” Tanah saya itu luasnya 11930 M dengan bukti kepemilikan lahan dengan surat SK Bupati tahun 1973, dan lahan itu di usahai keponakan saya” kata dia.
Lanjutnya, pada saat keponakannya bekerja diladang datang sekelompok orang (terlapor) menyerang dengan menggunakan senjata tajam. Karena takut dan menghindari resiko, pihak ya lebih memilih pergi meninggalkan lokasi ladang tersebut.
” Saat itu, ladang kami di rusak, tanaman cabe, jagung semua dirusak, kami mengalami kerugian berkisar sampai 20 jutaan rupiah” katanya.
Namun hingga kina status laporan warga belum diketahui juntrungannya. Mengapa perkara yang dilaporkan ke Polisi itu lambat ditangani, apakah karena kami orang susah? tanya warga dengan nada heran.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah
mengenai hal ini kepada petinggi Polrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam sambungan whatshap. Akan tetapi kedua petinggi Polrestabes Medan ini belum menanggapi. (Ly).







